Next Post

Warta Jemaat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ari Suseno Laporkan Pendeta dan Penatua ke Polda Kalsel

BANJARBARU – Kuasa hukum Ari Suseno, Robert Hendra Sulu, SH, MH, menyatakan telah melaporkan Pendeta Samrud Peloa, S.Th dan Penatua Eka P. Luhulima ke Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Robert Hendra Sulu kepada Kalimantansmart.info, Jumat (13/3/2026). Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan penyampaian warta jemaat tertanggal 12 Oktober 2025 yang disebut disampaikan secara berulang dalam ibadah Minggu.

Robert menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433 dan Pasal 434 yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Menurut Robert, isi warta jemaat tersebut dinilai bersifat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang diketahui oleh kliennya.

“Menurut keterangan klien kami, warta jemaat itu disampaikan secara berulang dan dinilai tidak benar serta berpotensi memprovokasi jemaat,” ujar Robert kepada media ini.

Robert menuturkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari kliennya, dalam warta jemaat tersebut antara lain disebutkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Gereja GPIB.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah warta jemaat tersebut disampaikan, muncul tindakan di lapangan yang menurutnya merugikan kliennya.

“Menurut keterangan klien kami, ada tindakan jemaat yang memagar lokasi tanah, merusak papan nama, serta menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik gereja,” kata Robert.

Ia mempertanyakan dasar kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana disampaikan dalam warta jemaat.

“Pertanyaannya, apa bukti kepemilikan tanah tersebut?” ujarnya.

Robert juga menyampaikan kepada Kalimantansmart.info bahwa sebelumnya pernah dibuat perjanjian perdamaian antara pihak Ari Suseno dan pihak pengurus gereja. Perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani pada 17 Februari 2024.

Baca Juga :  "Istri Saya Bukan Nasabah!" – Suami Penjual Pisang Gapit Keberatan Nama Istri Dicatut dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

Dalam perjanjian itu, menurut Robert, terdapat kesepakatan pembayaran kepada Ari Suseno sebesar Rp756 juta yang terdiri dari pelunasan harga tanah serta kesepakatan ganti kerugian antara para pihak.

Namun demikian, Robert menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, fakta hukum mengenai perjanjian tersebut tidak pernah disampaikan kepada jemaat dalam warta jemaat.

“Yang kami pertanyakan, fakta hukum perjanjian itu menurut klien kami tidak pernah diwartakan kepada jemaat, sementara warta jemaat tertanggal 12 Oktober 2025 justru disampaikan secara berulang,” katanya.

Selain laporan pidana yang disebut telah diterima oleh Polda Kalimantan Selatan, Robert juga menyampaikan bahwa sengketa tersebut saat ini tengah bergulir dalam perkara perdata di pengadilan.

Menurut dia, perkara tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 118/Pdt.G/2025/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Ia mengatakan majelis hakim dijadwalkan akan melakukan sidang pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa pada 1 April 2026.

Robert berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas laporan yang telah disampaikan pihaknya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas motif penyampaian warta jemaat tersebut,” ujarnya.

Redaksi Kalimantansmart.info telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pendeta Samrud Peloa melalui pesan singkat terkait pernyataan kuasa hukum Ari Suseno tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.

Sementara itu, redaksi belum berhasil memperoleh kontak Penatua Eka P. Luhulima untuk meminta klarifikasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News