
KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi melalui sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP., sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan para pelaku usaha konstruksi.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Khairil menegaskan bahwa kualitas pembangunan infrastruktur daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, dan tata kelola yang baik.
Pembinaan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap sinergi antara perangkat daerah, kecamatan, dan pelaku usaha konstruksi semakin kuat sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur berlangsung tertib, berkualitas, dan akuntabel.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.