
Banjarbaru — Persidangan perkara di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 30 April 2026 menyoroti sisa pembayaran Rp256 juta dalam transaksi tanah. Dalam perkembangan tersebut, kuasa hukum Ari Suseno, Robert Hendra Sulu, menyatakan bahwa predikat sebagai pendeta terhadap pihak tergugat dalam perkara ini patut dipertanyakan, merujuk pada keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan.
“Predikat sebagai pendeta dalam perkara ini patut dipertanyakan, merujuk pada keterangan saksi di persidangan,” kata Robert Hendra Sulu.
Pernyataan itu, menurut Robert, berangkat dari keterangan saksi Jhon Tambunan dalam perkara Nomor 118/Pdt.G/PN.BJB/2026. Saksi menyampaikan adanya perjanjian perdamaian tertanggal 17 Februari 2024 yang merupakan hasil perundingan para pihak dan memuat kewajiban pembayaran kepada Ari Suseno sebesar Rp256 juta.
Menanggapi hal tersebut, Robert menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat. “Perjanjian perdamaian tanggal 17 Februari 2024 itu mengikat (imperatif). Fakta yang terungkap di persidangan, menurut kami, belum dilaksanakan dan tidak pernah ada penyampaian kepada jemaat sejak tanggal tersebut hingga kini. Ini menjadi pertanyaan di kalangan jemaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, masih merujuk pada keterangan saksi, Robert menyebut bahwa informasi mengenai isi perjanjian tersebut, menurut saksi, tidak pernah disampaikan kepada jemaat sejak ditandatangani. Hal ini, kata dia, menjadi bagian dari fakta yang kini diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
Informasi yang Beredar dan Dokumen
Masih berdasarkan keterangan yang disampaikan Robert, dalam persidangan juga disinggung informasi yang beredar di lingkungan jemaat sejak 12 Oktober 2025 terkait objek transaksi.
Menurutnya, saksi menyebut terdapat perbedaan antara informasi yang beredar dengan dokumen yang diajukan dalam proses pembuktian. Perbedaan tersebut, menurut Robert, menjadi bagian dari hal yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Sporadik dan Keterangan Lapangan
Selain itu, Robert menyampaikan bahwa saksi Ketua RT setempat, P. Purnomo, turut memberikan keterangan di bawah sumpah terkait proses administrasi sporadik atas nama Ari Suseno.
Saksi menerangkan bahwa dirinya ikut melakukan pengecekan fisik di lapangan bersama pihak terkait, termasuk Pendeta Samrud Peloa, serta menandatangani dokumen sporadik yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
Robert juga menyampaikan, berdasarkan keterangan yang ia terima, Pendeta Samrud Peloa disebut pernah mendatangi Ketua RT setempat, P. Purnomo, sebagai upaya untuk mengurus surat sporadik baru atas tanah yang dikaitkan dengan Ari Suseno. Namun, menurut Robert, permohonan tersebut tidak diproses oleh Ketua RT.
Lebih lanjut, Robert menambahkan, upaya serupa juga disebut dilakukan di tingkat kelurahan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.
Perkara Berlapis, Langkah Hukum Disiapkan
Di luar pokok perkara, Robert Hendra Sulu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk pembatalan akta jual beli tanah yang berkaitan dengan transaksi para pihak.
Ia juga menyebut adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terkait isi warta jemaat yang beredar sejak 12 Oktober 2025. Menurutnya, isi informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kliennya.
Sidang Berlanjut 7 Mei
Perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada 7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Keterangan tersebut disampaikan Robert Hendra Sulu pada Jumat (1/5/2026) terkait perkembangan proses persidangan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.