Next Post

Dominasi Negara atas Hutan Dipertanyakan: Jejak 7 Generasi Terabaikan, Apa yang Terjadi di Pulau Suwangi?

 

Ketua RT 9 Pulau Suwangi, Sarwani, menjelaskan jejak sejarah hunian masyarakat di Pulau Suwangi yang kini menjadi kawasan hutan negara.

Pulau Suwangi atau sekarang disebut Pulau Sawangi mendadak menjadi sorotan publik. Pulau yang disebut-sebut pernah dihuni masyarakat ini kini berstatus sebagai kawasan hutan negara. Perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin wilayah yang memiliki riwayat permukiman berubah menjadi kawasan yang sepenuhnya dikuasai negara?

Penelusuran awal mengungkap adanya dugaan konflik antara klaim negara dan sejarah hunian masyarakat di Pulau Suwangi.

 

Kuburan tua di Pulau Suwangi yang menurut warga telah ada hingga tujuh generasi, menjadi penanda bahwa pulau ini pernah dihuni oleh masyarakat.

Temuan Lapangan: Jejak Kehidupan yang Masih Tersisa

Tim investigasi gabungan dari sejumlah media telah tiga kali melakukan penelusuran langsung ke Pulau Suwangi. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pulau ini pernah dihuni.

Di lapangan, ditemukan:

  • Kuburan tua yang masih terlihat jelas di beberapa titik
  • Sisa pondasi bangunan
  • Bekas area permukiman

Ketua RT 9 Pulau Suwangi, Sarwani, menyebut keberadaan kuburan tersebut bukan hal baru.

“Sudah sampai tujuh turunan. Artinya jelas, dulu ada kehidupan di sini,” ujarnya.

Tim investigasi berada di depan kain kuning yang tergantung di puncak Tebing Batu Badinding, Pulau Suwangi. Warga setempat menyebut lokasi ini sebagai tempat yang dikeramatkan, kerap didatangi untuk berdoa dan menyampaikan hajat sebagai bagian dari tradisi turun-temurun.

Jejak yang Tak Tercatat di Peta

Selain temuan fisik, tim juga menemukan simbol-simbol kultural yang masih terjaga.

Saat menyusuri area tebing, ditemukan kain kuning yang tergantung di antara pepohonan. Bagi masyarakat setempat, lokasi tersebut memiliki makna spiritual.

Baca Juga :  Kontras Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024: KPUD Jakarta Kembalikan Rp 448,1 Miliar, KPUD Tanah Bumbu Masih Belum Serahkan Laporan Tertulis

“Biasanya orang datang ke situ kalau ada keperluan tertentu, minta keselamatan atau bersyukur,” jelas Sarwani.

Dalam tradisi masyarakat pesisir, simbol seperti ini menjadi penanda ruang yang memiliki nilai historis dan spiritual—menunjukkan bahwa hubungan masyarakat dengan Pulau Suwangi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga kultural.

Sejumlah warga Pulau Suwangi berkumpul di depan rumah salah satu tokoh masyarakat, menunjukkan keterikatan sosial yang masih terjaga di tengah perubahan status kawasan.

Pulau yang Pernah Hidup

Berdasarkan keterangan warga, Pulau Suwangi pernah dihuni oleh masyarakat, mayoritas dari suku Bugis, sejak sekitar awal abad ke-19.

Aktivitas ekonomi masyarakat meliputi:

  • Perikanan (nelayan)
  • Pertanian dan perkebunan
  • Tambak ikan dan udang

Pulau ini bahkan memiliki sumber air alami yang hingga saat ini dimanfaatkan warga.

Namun, keterbatasan fasilitas seperti listrik, pendidikan, dan akses transportasi menyebabkan sebagian besar warga perlahan meninggalkan pulau. Kini, hanya tersisa puluhan kepala keluarga yang masih bertahan.

Ilustrasi/visualisasi infografis Pulau Suwangi berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi, bukan merupakan peta resmi.

Status Kawasan dan Pertanyaan Besar

Dalam dokumen resmi, Pulau Suwangi tercatat sebagai kawasan hutan negara. Namun, dalam perspektif hukum kehutanan, penetapan status kawasan seharusnya mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lebih dulu menguasai atau memanfaatkan wilayah tersebut.

Anggota DPRD, Abdul Rahim, yang juga merupakan kelahiran Pulau Suwangi, menilai status tersebut perlu dikaji ulang.

“Pulau itu dulu ada penghuninya, bukan tanah kosong. Ada aktivitas masyarakat di sana. Jadi kalau sekarang disebut kawasan hutan begitu saja, ini yang perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Keberadaan pagar dan struktur bangunan makam ini menjadi bukti nyata adanya pemukiman dan aktivitas sosial warga di lokasi tersebut.

Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

  • Apakah penetapan kawasan telah melalui verifikasi sosial?
  • Ataukah hanya bertumpu pada data administratif?
Baca Juga :  Tembok Kolam di Pondok Gontor Magelang Ambrol, Empat Santri Meninggal Dunia

Indikasi Persoalan Prosedural

Dalam sistem kehutanan, penetapan kawasan hutan pada prinsipnya melalui beberapa tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, dan penetapan.

Namun, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati, antara lain kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data peta dengan kondisi faktual, serta belum optimalnya verifikasi terhadap keberadaan masyarakat yang telah lama beraktivitas di wilayah tersebut.

Apabila kondisi ini dapat dibuktikan melalui kajian lebih lanjut, maka tidak menutup kemungkinan munculnya persoalan administratif, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi ketidaktepatan prosedural dalam proses penetapan kawasan.

CATATAN REDAKSI: Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Titian kayu ulin di tengah hutan mangrove Pulau Sawangi menjadi akses utama bagi pengunjung. Jalur sederhana ini kelak akan dilengkapi dengan jalan beton selebar 1–2 meter untuk menunjang wisata alam.

Memahami Status Kawasan Hutan

Untuk memahami polemik ini, penting mengenali klasifikasi kawasan di Indonesia:

Berdasarkan Kepemilikan:

  • Hutan negara: dikuasai negara
  • Hutan hak: berada di atas tanah milik atau ulayat masyarakat

Berdasarkan Fungsi:

  • Hutan konservasi
  • Hutan lindung
  • Hutan produksi

Dalam konteks ini, kawasan hutan wisata termasuk dalam kategori hutan konservasi, khususnya sebagai bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA), seperti Taman Wisata Alam (TWA) yang dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam tanpa menghilangkan fungsi pelestariannya.

Di luar kawasan hutan:

  • Areal Penggunaan Lain (APL): untuk permukiman, pertanian, dan infrastruktur

Dengan demikian, penetapan status kawasan—termasuk kawasan hutan wisata—idealnya tidak hanya berbasis peta, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan sejarah penguasaan lahan yang telah berlangsung di masyarakat.

Hamparan hutan tropis Pulau Sawangi menyimpan potensi ekowisata yang belum tergarap maksimal. Dari kejauhan, rona hijau lebat ini seolah memanggil wisatawan untuk menjelajahi jalurnya.

Di Antara Peta dan Sejarah

Pulau Suwangi kini berada di persimpangan antara kepentingan negara dan hak historis masyarakat.

Kuburan yang telah ada hingga tujuh generasi menjadi bukti bahwa pulau ini bukan ruang kosong. Ia pernah hidup, berkembang, dan menjadi bagian dari sejarah manusia.

Jika benar ada kehidupan yang terabaikan dalam proses penetapan kawasan, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal hutan—melainkan tentang keadilan.

Sumber: Penelusuran lapangan tim investigasi media (3 kali kunjungan), wawancara warga dan tokoh masyarakat, serta kajian dokumen kehutanan.

Om Anwar | KalimantanSmart.Info

Tonton juga: Di balik status kawasan yang kini dipertanyakan, anak-cucu pemilik pulau hanya bisa merindukan dan berharap untuk kembali. Dengarkan langsung kesaksian mereka di sini 👉 https://youtu.be/KNUOwtMWYZo?si=HVCX6Pe4IIwTIrro

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News