
Pulau Suwangi atau sekarang disebut Pulau Sawangi mendadak menjadi sorotan publik. Pulau yang disebut-sebut pernah dihuni masyarakat ini kini berstatus sebagai kawasan hutan negara. Perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin wilayah yang memiliki riwayat permukiman berubah menjadi kawasan yang sepenuhnya dikuasai negara?
Penelusuran awal mengungkap adanya dugaan konflik antara klaim negara dan sejarah hunian masyarakat di Pulau Suwangi.

Tim investigasi gabungan dari sejumlah media telah tiga kali melakukan penelusuran langsung ke Pulau Suwangi. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pulau ini pernah dihuni.
Di lapangan, ditemukan:
Ketua RT 9 Pulau Suwangi, Sarwani, menyebut keberadaan kuburan tersebut bukan hal baru.
“Sudah sampai tujuh turunan. Artinya jelas, dulu ada kehidupan di sini,” ujarnya.

Selain temuan fisik, tim juga menemukan simbol-simbol kultural yang masih terjaga.
Saat menyusuri area tebing, ditemukan kain kuning yang tergantung di antara pepohonan. Bagi masyarakat setempat, lokasi tersebut memiliki makna spiritual.
“Biasanya orang datang ke situ kalau ada keperluan tertentu, minta keselamatan atau bersyukur,” jelas Sarwani.
Dalam tradisi masyarakat pesisir, simbol seperti ini menjadi penanda ruang yang memiliki nilai historis dan spiritual—menunjukkan bahwa hubungan masyarakat dengan Pulau Suwangi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga kultural.

Berdasarkan keterangan warga, Pulau Suwangi pernah dihuni oleh masyarakat, mayoritas dari suku Bugis, sejak sekitar awal abad ke-19.
Aktivitas ekonomi masyarakat meliputi:
Pulau ini bahkan memiliki sumber air alami yang hingga saat ini dimanfaatkan warga.
Namun, keterbatasan fasilitas seperti listrik, pendidikan, dan akses transportasi menyebabkan sebagian besar warga perlahan meninggalkan pulau. Kini, hanya tersisa puluhan kepala keluarga yang masih bertahan.

Dalam dokumen resmi, Pulau Suwangi tercatat sebagai kawasan hutan negara. Namun, dalam perspektif hukum kehutanan, penetapan status kawasan seharusnya mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lebih dulu menguasai atau memanfaatkan wilayah tersebut.
Anggota DPRD, Abdul Rahim, yang juga merupakan kelahiran Pulau Suwangi, menilai status tersebut perlu dikaji ulang.
“Pulau itu dulu ada penghuninya, bukan tanah kosong. Ada aktivitas masyarakat di sana. Jadi kalau sekarang disebut kawasan hutan begitu saja, ini yang perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
Dalam sistem kehutanan, penetapan kawasan hutan pada prinsipnya melalui beberapa tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, dan penetapan.
Namun, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati, antara lain kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data peta dengan kondisi faktual, serta belum optimalnya verifikasi terhadap keberadaan masyarakat yang telah lama beraktivitas di wilayah tersebut.
Apabila kondisi ini dapat dibuktikan melalui kajian lebih lanjut, maka tidak menutup kemungkinan munculnya persoalan administratif, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi ketidaktepatan prosedural dalam proses penetapan kawasan.
CATATAN REDAKSI: Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Untuk memahami polemik ini, penting mengenali klasifikasi kawasan di Indonesia:
Berdasarkan Kepemilikan:
Berdasarkan Fungsi:
Dalam konteks ini, kawasan hutan wisata termasuk dalam kategori hutan konservasi, khususnya sebagai bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA), seperti Taman Wisata Alam (TWA) yang dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam tanpa menghilangkan fungsi pelestariannya.
Di luar kawasan hutan:
Dengan demikian, penetapan status kawasan—termasuk kawasan hutan wisata—idealnya tidak hanya berbasis peta, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan sejarah penguasaan lahan yang telah berlangsung di masyarakat.

Pulau Suwangi kini berada di persimpangan antara kepentingan negara dan hak historis masyarakat.
Kuburan yang telah ada hingga tujuh generasi menjadi bukti bahwa pulau ini bukan ruang kosong. Ia pernah hidup, berkembang, dan menjadi bagian dari sejarah manusia.
Jika benar ada kehidupan yang terabaikan dalam proses penetapan kawasan, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal hutan—melainkan tentang keadilan.
Sumber: Penelusuran lapangan tim investigasi media (3 kali kunjungan), wawancara warga dan tokoh masyarakat, serta kajian dokumen kehutanan.
Om Anwar | KalimantanSmart.Info
Tonton juga: Di balik status kawasan yang kini dipertanyakan, anak-cucu pemilik pulau hanya bisa merindukan dan berharap untuk kembali. Dengarkan langsung kesaksian mereka di sini 👉 https://youtu.be/KNUOwtMWYZo?si=HVCX6Pe4IIwTIrro
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.