
JAKARTA — Angka kerugian keuangan negara yang disebut dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 terbilang fantastis. Kejaksaan Agung menyebut nilainya mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pernyataan itu disampaikan terkait perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. (Sumber: ANTARA, 29 September 2026).
Pada Selasa, 29 September 2026, Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan meliputi enam tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan konflik kepentingan, serta dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG.
Penyidik juga mengusut dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain kendaraan operasional, perangkat tablet, televisi dan berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Kejaksaan Agung menyebut penyidikan perkara telah didukung keterangan sekitar 233 saksi, empat orang ahli, serta sejumlah alat bukti berupa surat, dokumen dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, masih terdapat satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Kejaksaan Agung menyatakan proses pelimpahan terhadap tersangka tersebut akan dilakukan secara menyusul.
Setelah pelimpahan tahap II, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Besarnya angka sekitar Rp10 triliun menjadi salah satu perhatian utama dalam perkara ini. Namun, angka tersebut merupakan nilai yang disebut Kejaksaan Agung berdasarkan penghitungan BPKP, sedangkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.