
JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Mulai 2027, pemerintah pusat dan DPR menyepakati pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Kesepakatan itu disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Said.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp23 triliun tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus dialokasikan pemerintah daerah melalui APBD.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan beralihnya pembiayaan tersebut ke APBN, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang anggaran yang lebih leluasa untuk menjalankan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.
Selain pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ketua Banggar DPR mengatakan penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah.
“Kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ungkap Said.
Dalam kesepakatan APBN 2027 itu, pemerintah dan DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk melalui pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Rapat Paripurna DPR RI kemudian menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Bagi PPPK daerah, kebijakan tersebut menjadi kabar positif karena pembiayaan gaji atau honorarium mereka mulai 2027 mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN, sementara pemerintah daerah memperoleh tambahan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.