Next Post

Ternyata Bupati Bisa Dimakzulkan, MA Kabulkan Pemberhentian Bupati Gowa

GOWA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, mengatakan putusan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairil, Jumat (2/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan MA. Ia menyatakan masih ada hal yang akan mereka ungkap dalam proses tersebut.

Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyepakati usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang setelah melalui proses Hak Angket.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh tujuh fraksi menyetujui usulan pemberhentian tersebut. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa juga disebut telah menandatangani persetujuan pemakzulan.

Setelah keputusan DPRD ditetapkan, usulan pemberhentian disampaikan kepada MA untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme hukum.

Dengan adanya putusan MA tersebut, proses selanjutnya akan diteruskan sesuai mekanisme pemerintahan, termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Purbaya Bantah Isu IKN Kota Hantu, Pembangunan Disebut Tetap Berjalan
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News