Next Post

Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Batu Bulan

Sumber: HUMAS POLRES TANAH BUMBU

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar pada Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu.

Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H. terkait peristiwa yang terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Merasa tersinggung, F kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.

Mengetahui ban mobilnya dirusak, BH mencari korban F. Saat bertemu, korban F diduga langsung membacok BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban hampir putus.

Setelah kejadian tersebut, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan tersangka berinisial B dan MS. Mengetahui rekannya terluka, kedua tersangka kemudian mencari korban F. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama mencari korban.

Setelah menemukan korban F, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di telapak tangan kanan, belakang leher dan kepala, bagian belakang badan serta tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan sulit.

Tersangka MH berhasil ditangkap di wilayah hutan hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Baru

Sementara tersangka B dan MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News