
BANJARBARU – Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata terkait pembayaran tanah antara Ari Suseno dan pihak Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) yang diwakili KMJ Pdt Samrud Peloa STh, Rabu (1/4/2026).
Pemeriksaan yang dipimpin majelis hakim tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara di kawasan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, berupa lahan seluas kurang lebih 2.700 meter persegi yang berada di belakang Gereja GPIB Effatha.
Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian guna mencocokkan antara dokumen yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lapangan.
Kuasa hukum Ari Suseno, Advokat Robert Hendra Sulu, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran tanah yang menurut pihaknya belum diselesaikan.
Menurut Robert, para pihak sebelumnya telah membuat kesepakatan damai pada 17 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pdt Samrud Peloa dan disaksikan jemaat.
“Dalam perjanjian itu masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp256 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak tergugat agar melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
“Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Karena itu, klien kami mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji yang kini terdaftar dalam perkara Nomor 118 di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” jelasnya.
Robert juga menegaskan bahwa menurut pandangan pihaknya, perkara yang sedang berjalan bukan terkait sengketa kepemilikan tanah, melainkan sengketa pembayaran atas tanah.
Untuk memperjelas pandangannya, ia memberikan ilustrasi.
“Misalnya seperti membeli mobil secara cicilan. Selama belum lunas, tentu belum bisa dianggap sepenuhnya milik, meskipun sudah ada bukti pembayaran sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban pembayaran menjadi dasar untuk memperoleh hak kepemilikan secara utuh.

Terkait informasi yang beredar, Robert juga menyampaikan adanya perbedaan pandangan yang menjadi bagian dari perkara yang kini sedang berproses di pengadilan.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan setempat, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Pada 7 April 2026 dijadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat sebanyak dua kali, kemudian dari pihak tergugat juga dua kali. Apabila diperlukan, dimungkinkan adanya pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.
Selain perkara perdata, Robert menyebut terdapat laporan yang sedang diproses di Polda Kalimantan Selatan. Namun, proses tersebut merupakan ranah terpisah dari perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, perkara ini memasuki tahapan lanjutan dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Guna menjaga keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.