
BANJARBARU — Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/PN.BJB/2026 terkait sisa pembayaran transaksi tanah senilai Rp256 juta, Kamis (7/5/2026).
Perkara tersebut mempertemukan Ari Suseno selaku penggugat dengan KMJ Pendeta Samrut Peloa, STh sebagai tergugat. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan berlangsung di ruang sidang PN Banjarbaru dengan dihadiri sejumlah jemaat GPIB Effatha Gunung Payung Banjarbaru.
Kuasa hukum Ari Suseno, Robert Hendra Sulu, mengatakan saksi Eka P. Luhulima memberikan keterangan di bawah sumpah terkait proses pembayaran tanah hingga lahirnya perjanjian perdamaian antara para pihak.
Menurut Robert, saksi menerangkan bahwa pada saat transaksi jual beli tanah berlangsung, pihak gereja disebut hanya memiliki dana Rp150 juta untuk pembayaran uang muka.
“Untuk pembayaran berikutnya dilakukan pencarian dana oleh PSPP karena dana pelunasan belum terkumpul,” ujar Robert menyampaikan isi keterangan saksi.
Ia mengatakan, dari proses tersebut kemudian dilakukan penggalangan dana talangan guna menyelesaikan pembayaran tanah dimaksud.
“Menurut keterangan saksi, dana talangan yang terkumpul seharusnya ditransfer ke rekening Ari Suseno, tetapi tidak seluruhnya terlaksana. Karena itu kemudian dilakukan perundingan hingga tiga kali dan lahirlah perjanjian perdamaian tanggal 17 Februari 2024,” katanya.
Robert menyebut perjanjian tersebut memuat nilai Rp756 juta dan disebut telah dibayarkan sebesar Rp500 juta, sehingga masih terdapat sisa Rp256 juta yang kini menjadi pokok perkara.
“Dalam persidangan juga disebutkan bahwa perjanjian perdamaian 17 Februari 2024 itu tidak pernah dimuat dalam warta jemaat,” ujarnya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Robert juga menanggapi keterangan mengenai proses pengurusan sertifikat tanah.
Menurutnya, pihaknya menunjukkan dokumen peta bidang tanah yang terbit pada Februari 2023 atas nama GPIB sebagai pemohon dan menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan yang diajukan dalam persidangan.
Dokumen tersebut, kata Robert, disampaikan sebagai bagian dari pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Robert menyampaikan pihaknya juga telah melaporkan persoalan terkait isi warta jemaat yang beredar sejak 12 Oktober 2025 ke Polda Kalimantan Selatan.
“Warta jemaat itu muncul setelah adanya gugatan di pengadilan. Persoalan tersebut saat ini juga telah kami laporkan,” katanya.
Sementara itu, saksi lain bernama Adolfina turut memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan. Menurut Robert, saksi menyatakan tidak mengetahui sejumlah hal yang ditanyakan, termasuk terkait perjanjian perdamaian 17 Februari 2024.
Tim kuasa hukum Ari Suseno yang hadir dalam persidangan terdiri dari Robert Hendra Sulu, SH, MH, Dr. Syamsul Hidayat, SH, MH, dan Achmad Perdana Alamsyah.
Adapun pihak tergugat hadir bersama kuasa hukum Joel Baner H. Toendan, SH, MH dan MW Tanasela, SH, serta prinsipal tergugat Pendeta Samrut Peloa, STh.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Novryandie, SH, MH dengan hakim anggota Khilda Nihyatik Inayah, SH, MKn dan Rayyan Noer Hartiko, SH, MKn.
Robert mengatakan persidangan akan kembali dilanjutkan pada 13 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak tergugat terkait penyampaian kuasa hukum penggugat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.