Next Post

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Gowa

GOWA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya keputusan tersebut. Selain memberhentikan Husniah, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul, sebagaimana diberitakan detikSulsel, Rabu (14/10/2026) malam.

Meski demikian, Hasrul belum merinci nomor surat keputusan tersebut. DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik SK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

“Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.

Pemberhentian Husniah berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Pada Kamis (1/10/2026), MA mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan tersebut dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Putusan tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah pusat hingga terbitnya SK Mendagri mengenai pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Dengan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati, kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Pelaksanaan keputusan tersebut selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  OTT KPK di Kalsel, Ada yang Diduga Kabur Saat Penangkapan
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News