Next Post

Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Sumber foto: Kompas.com

MAKASSAR — Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp 60 miliar di Sulawesi Selatan mulai mengerucut. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencekal enam orang saksi agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Pencegahan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung setelah penyidik menilai para saksi tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, selain Bahtiar, lima saksi lain yang dicekal terdiri dari tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial HS, RR, dan UN, satu direktur perusahaan swasta berinisial RM, serta seorang karyawan swasta berinisial RE. Informasi tersebut disampaikan Didik kepada wartawan dan dilansir oleh media nasional Kompas.com.

“Langkah pencekalan ini dilakukan agar proses penyidikan tidak terhambat dan mencegah adanya upaya menghindari pemeriksaan,” ujar Didik, Selasa (30/12/2025).

Didik menegaskan, perkara pengadaan bibit nanas tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Gubernur Sulsel, Dinas Pertanian, hingga kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor.

Dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian nilai anggaran. Dari total anggaran yang tercatat sekitar Rp 60 miliar, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan nilai pengadaan hanya berkisar Rp 4,5 miliar.

Meski demikian, seluruh pihak yang dicekal masih berstatus saksi. Kejati Sulsel menyatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan hasil perhitungan kerugian negara diterbitkan.

Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga telah mendatangi sejumlah daerah, termasuk Gowa, Bogor, dan Subang, untuk memeriksa lokasi penanaman bibit nanas serta meminta keterangan para petani penerima program.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Ade Kuswara Diamankan KPK dalam OTT di Bekasi

Sebagai catatan, seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi aparat penegak hukum dan laporan media nasional. Status hukum para pihak dapat berubah sesuai hasil penyidikan dan putusan pengadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News