
JAKARTA – Pemerintah memastikan tambahan anggaran sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) daerah akan dicairkan pada Desember 2025. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Melalui keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan DAU tahun 2025 senilai Rp 7,66 triliun yang disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pendanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pencairan tambahan DAU dilakukan pada penghujung tahun dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025.
“Pencairannya agak terlambat ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani, Jumat (26/12/2025).
Meski realisasi anggaran dilakukan di akhir tahun, Askolani menegaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya telah ditetapkan sejak awal. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian waktu penyaluran agar pengelolaan fiskal tetap terjaga.
Menurut Askolani, penyaluran tambahan anggaran pada Desember 2025 berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya dalam menjaga daya beli guru menjelang akhir tahun.
“Kebijakan sudah ada. Pencairan dilakukan di penghujung tahun untuk membantu para guru dan menjaga daya beli serta ekonomi,” katanya.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.