Next Post

Purbaya Bongkar UU Ciptaker Bikin Kantong Negara Boncos Rp25 T

Foto; CNN Indonesia

JAKARTA – Dampak Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun. Sumbernya bukan praktik ilegal, melainkan desain kebijakan fiskal yang dinilai bermasalah, khususnya pada sektor batu bara.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya membeberkan bahwa sejak UU Cipta Kerja berlaku pada 2020, status batu bara berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Perubahan ini membuka pintu bagi perusahaan tambang untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara dalam jumlah besar.

Skema tersebut membuat posisi negara terbalik. Ketika harga batu bara turun, nilai restitusi yang dibayarkan pemerintah justru melampaui penerimaan pajak yang masuk. Akibatnya, penerimaan bersih dari sektor yang selama ini dikenal sebagai penyumbang besar APBN berubah menjadi negatif.

“Net income dari industri batu bara malah minus,” ungkap Purbaya. Ia menegaskan persoalan ini bukan soal penyimpangan, melainkan kesalahan desain regulasi yang tidak mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan fiskal. Menurut Purbaya, negara seolah memberikan subsidi terselubung kepada industri batu bara—sektor yang justru menikmati keuntungan besar dari ekspor sumber daya alam.

“Industri ini ekspornya besar, untungnya besar, tapi negara malah membayar restitusi,” katanya. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya paradoks kebijakan: sektor kaya sumber daya justru membebani anggaran negara.

Tekanan fiskal dari restitusi batu bara disebut menjadi salah satu faktor turunnya penerimaan pajak tahun ini. Kondisi ini mendorong pemerintah menyiapkan langkah korektif berupa pemungutan bea keluar terhadap batu bara dan emas.

Kebijakan tersebut dirancang sebagai upaya menutup celah kerugian negara sekaligus menata ulang struktur penerimaan dari sektor pertambangan. Pemerintah merencanakan bea keluar batu bara sebesar 1–5 persen dan emas 7,5–15 persen, dengan target tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun.

Baca Juga :  Fitria Febriantisa: Pengusaha Muda dan Pengacara dengan Visi Besar Melalui Heart and Hope Foundation

Meski demikian, langkah ini juga menyisakan tanda tanya. Apakah kebijakan korektif tersebut cukup untuk menutup kerugian yang sudah berlangsung bertahun-tahun? Dan sejauh mana evaluasi terhadap UU Cipta Kerja akan dilakukan jika dampaknya terus membebani APBN?

Pernyataan Purbaya membuka kembali perdebatan publik tentang orientasi kebijakan ekonomi nasional—antara mendorong investasi dan menjaga keadilan fiskal. Di tengah tekanan anggaran dan kebutuhan pembiayaan publik, kebocoran Rp25 triliun per tahun bukan angka kecil, melainkan alarm bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News