Next Post

KKP Temukan 13 Persen Usaha Pemanfaatan Ruang Laut Belum Patuh Izin

Kompas. com

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menemukan pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut sepanjang 2025. Dari hasil evaluasi terhadap ratusan kegiatan usaha di wilayah perairan, tingkat kepatuhan dinilai masih perlu diperkuat.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengungkapkan, penilaian dilakukan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terhadap 138 subjek hukum. Hasilnya, sekitar 13 persen atau kurang lebih 18 pelaku usaha tercatat tidak menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diberikan.

“Penilaian ini bertujuan untuk melihat tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap izin dasar pemanfaatan ruang laut,” kata Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas pelaku usaha sebenarnya telah berada pada jalur kepatuhan. Sekitar 51 persen dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan perizinan, sementara 36 persen lainnya patuh dengan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti. Data tersebut juga diberitakan Kompas.com, Selasa malam.

Meski jumlah pelanggaran tidak mendominasi, Kartika menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan tetap menjadi fokus utama KKP. Pemerintah menargetkan peningkatan kesadaran pelaku usaha agar seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai regulasi.

“Kami optimistis angka ketidakpatuhan ini ke depan akan terus menurun, seiring meningkatnya pemahaman bahwa izin pemanfaatan ruang laut merupakan kebutuhan mendasar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diproses melalui mekanisme pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari denda hingga pencabutan izin.

“Misalnya jika pembangunan dilakukan di luar luasan izin atau terjadi perubahan kegiatan yang tidak sesuai, seperti dari nonreklamasi menjadi reklamasi, maka itu menjadi objek penindakan,” kata Fajar.

Baca Juga :  Bidang Perikanan Tangkap Tanah Bumbu Lakukan Monev Bantuan Mesin Kapal di Satui Barat

Ia menekankan, KKPRL merupakan izin dasar yang harus diikuti dengan perizinan lanjutan, termasuk persetujuan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta kesesuaian kegiatan di lapangan. Selain itu, pemegang KKPRL juga wajib memenuhi 16 kewajiban yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“Karena itu, penilaian kepatuhan ini penting agar pemanfaatan ruang laut berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News