
JAKARTA, KALSMART.info – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyampaikan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan banyak komentar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, hanya menegaskan bahwa pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang, Sabtu (6/9).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim. Adapun lainnya adalah Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Program pengadaan laptop yang berjalan pada 2019–2022 menelan anggaran Rp9,3 triliun dengan total sekitar 1,2 juta unit. Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga dan persoalan perangkat lunak (software).
Hotman Paris menegaskan, sejauh ini tidak ada bukti satu pun aliran dana ke rekening pribadi Nadiem. Ia bahkan menyamakan kondisi ini dengan kasus impor gula kristal yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.
“Tidak ada, satu rupiah pun uang yang masuk ke kantong Nadiem dari kasus laptop ini,” kata Hotman.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.