
BATULICIN, KALSMART.info – Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Fajar Priyo Pramono, memberikan pemaparan teknis mengenai alat tangkap jaring hela dasar dan jaring tarik berkantong dalam kegiatan Sosialisasi Alat Tangkap dan Jalur Penangkapan Ikan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan dibuka dengan sambutan singkat dari panitia pelaksana yang mengundang Fajar untuk menyampaikan materi sosialisasi terkait aturan dan standar alat tangkap ikan yang diperbolehkan. “Kita ingatkan dengan hormat kepada Pak Ajar untuk menyampaikan sosialisasi alat tangkap dan penangkapan ikan, khususnya jaring dasar dan jaring terpantai,” ujar pembawa acara dalam pengantarnya.
Dalam paparannya, Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, terdapat 10 kelompok alat tangkap ikan yang diperbolehkan. Beberapa di antaranya meliputi jaring lingkar, jaring tarik berkantong, jaring hela dasar, serta alat tangkap lainnya seperti pancing, bubu, dan jaring angkat.
Menurut Fajar, jaring hela dasar memiliki karakteristik yang mirip dengan lampara dasar, namun penggunaannya telah disesuaikan agar tidak merusak ekosistem laut. “Perbedaannya, jaring hela dasar dilengkapi alat pembuka atau teralis di bagian depan kantong jaring, yang berfungsi memisahkan tangkapan agar hewan laut seperti penyu atau pari bisa keluar kembali,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan bentuk jaring yang dilengkapi papan pembuka dan kantong berbentuk persegi, serta penggunaan bahan tali lentur agar tidak melukai biota laut. “Fungsinya tetap sama, tapi lebih ramah lingkungan. Bahkan di Kalimantan Timur, beberapa nelayan sudah memakai tali sebagai pengganti besi agar penyu bisa lolos,” tambahnya.
Selain alat tangkap, Fajar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jalur penangkapan ikan. Kapal berukuran di bawah 5 GT diizinkan beroperasi pada wilayah 2 hingga 4 mil laut, sementara kapal 5–10 GT diizinkan hingga 12 mil laut. Adapun kapal 10–30 GT diperbolehkan menggunakan jaring tarik berkantong dengan kantong berbentuk persegi dan ukuran mata jaring tertentu untuk memastikan ikan kecil tetap bisa lolos.
“Selama alat tangkap digunakan sesuai spesifikasi dan jalur yang ditentukan, maka kegiatan penangkapan ikan dinyatakan legal,” tegasnya.
Fajar juga mengingatkan bahwa alat tangkap jenis lampara dasar yang sebelumnya sempat dilarang, kini telah disesuaikan dalam regulasi dengan prinsip ramah lingkungan. “Sekarang sudah ada aturan yang lebih jelas. Jadi bukan dilarang, tapi disesuaikan dengan kaidah lestari dan keberlanjutan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu H. Akhmad Rozain, Kabid Perikanan Tangkap Muhammad Riswan, penyuluh perikanan, dan puluhan nelayan pesisir ini bertujuan memberikan pemahaman agar nelayan dapat beroperasi sesuai regulasi dan tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan di wilayah laut Tanah Bumbu.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.