Next Post

Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Sebut Potensi Rugi Negara Rp1,9 Triliun

Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, KALSMART.info – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat-alat yang ada, pada sore ini hasil dari ekpose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Menurut Anang, keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Awal Mula Kasus

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung mengungkapkan, perkara ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat Mendikbudristek. Ia tercatat menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama program Google for Education yang mencakup Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat daring pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat kementerian. Dalam rapat tersebut, pembahasan pengadaan Chromebook diarahkan agar spesifikasinya menyesuaikan dengan produk Google. Padahal, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 sebelumnya dinilai belum sesuai kebutuhan sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Meski ada catatan kegagalan uji coba, pejabat teknis tetap diminta menyusun petunjuk teknis (juknis) dan pelatihan (juklat) yang mengunci penggunaan Chrome OS. Setahun kemudian, tepatnya Februari 2021, terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik yang turut mencantumkan Chrome OS.

Diduga Langgar Regulasi

Kejagung menilai langkah tersebut menyalahi aturan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta aturan LKPP mengenai pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Tembok Kolam di Pondok Gontor Magelang Ambrol, Empat Santri Meninggal Dunia

Kerugian Negara dan Status Hukum

Berdasarkan hasil sementara, pengadaan Chromebook ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Nilai pasti masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Atas perbuatannya, tersangka NAM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo.

Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan menjalani penahanan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai 4 September 2025.

Berita ini ditulis berdasarkan siaran resmi Kejaksaan Agung dan dilansir dari sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News