
Artikel di bawah ini merupakan kelanjutan (Bagian 2) dari rangkaian laporan investigasi mendalam mengenai gurita industri penipuan siber (passobis) di Sulawesi Selatan. Fokus pada bagian ini akan membedah secara forensik mengenai alur gerilya sel digital, pergerakan arus keuangan, hingga sorotan tajam publik terhadap integritas ekosistem penegakan hukum di tingkat tapak daerah.
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh keterangan, nominal uang pengondisian perkara, maupun dugaan keterlibatan oknum yang dipaparkan dalam tulisan ini murni merupakan kesaksian sepihak dari sumber anonim terpercaya yang dilindungi oleh hak tolak jurnalis. Narasi ini dihadirkan sebagai bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi, ujian pembuktian hukum yang sah, serta mendukung penuh upaya pembersihan internal yang saat ini tengah digalakkan oleh jajaran Bidang Propam Polda Sulsel. Selamat membaca.

Sorotan Tajam ke Korps Berbaju Cokelat: Dugaan Hubungan Simbiosis di Balik Layar
Pada titik inilah, seluruh rangkaian cerita dan anomali di lapangan bermuara pada satu episentrum sorotan utama: aparat penegak hukum setempat.
Sumber tersebut melontarkan serangkaian tuduhan yang sangat serius mengenai dugaan adanya oknum aparat yang tidak hanya menutup mata, melainkan disinyalir bertindak sebagai pelindung (backing) hingga mempermudah ruang gerak jaringan passobis. Ia bahkan mengklaim mengantongi sejumlah pengakuan dari oknum yang diduga memiliki keterikatan langsung dengan ekosistem ilegal ini.
(Pernyataan Penting: Redaksi menegaskan bahwa seluruh poin dalam bagian ini murni merupakan keterangan, klaim, dan tuduhan sepihak dari sumber yang identitasnya dilindungi. Bagian ini sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum adanya pembuktian resmi di pengadilan).
Ketika dikonfirmasi mengenai pola aliran dana, sumber ini membeberkan sebuah skema yang tidak biasa. Menurut pengamatannya, sistem yang berjalan di lapangan bukanlah model upeti atau setoran wajib dengan nominal tetap setiap bulannya.
“Kalau untuk wilayah Sidrap sendiri, berdasarkan informasi yang saya himpun, polanya bukan berupa penyetoran rutin berkala. Modelnya lebih kepada pemenuhan permintaan dana secara insidental yang polanya terjadi hampir setiap hari,” klaimnya.
Ia menggambarkan bahwa aliran dana mengalir lancar setiap kali ada momentum atau kebutuhan tertentu dari oknum di lapangan.
“Misalnya sedang ada kegiatan operasional tertentu atau ada kebutuhan logistik mendadak, dari celah-celah itulah dana tersebut diminta dan dipenuhi,” ungkapnya.
Saking cairnya pola interaksi dan koordinasi di bawah meja ini, sumber tersebut bahkan menggunakan sebuah analogi yang sangat satir untuk menggambarkan kedekatan kedua belah pihak yang semestinya saling berhadapan sebagai hukum dan pelanggar hukum.
“Hubungan antara oknum polisi di Sidrap dengan jaringan passobis ini bisa dibilang sudah seperti soulmate (belahan jiwa),” sindirnya tajam.
Sebagai salah satu indikator penguat klaimnya, ia menunjuk pada peta penegakan hukum dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Menurut catatannya, mayoritas operasi penggerebekan dan penangkapan berskala besar yang berhasil membongkar markas passobis di Sidrap justru diinisiasi dan dieksekusi oleh kesatuan kepolisian dari luar wilayah hukum setempat.
“Yang aktif melakukan penangkapan di sini justru tim dari Polrestabes Makassar, Polres Jeneponto, Polres Gowa, Polres Takalar, hingga Polres Luwu. Aparat dari luar daerah yang justru merangsek masuk ke Sidrap,” bebernya.
Bahkan, ia menambahkan bahwa beberapa operasi senyap juga sempat melibatkan kesatuan polisi dari luar Provinsi Sulawesi Selatan yang mendeteksi aliran penipuan lintas pulau.

Bisnis di Balik Penegakan Hukum: Mengapa Aparat Luar Daerah Lebih Agresif?
Fenomena merangseknya kesatuan kepolisian dari luar wilayah ke Kabupaten Sidrap memunculkan tanda tanya besar. Mengapa aparat dari luar daerah justru terlihat jauh lebih agresif dalam melakukan penangkapan dibandingkan dengan aparat setempat?
Sumber tersebut menduga kondisi ini terjadi karena aparat lokal sudah telanjur terikat dalam jaring relasi tertentu dengan para pelaku. Alih-alih menjadi batu sandungan, kehadiran aparat dari luar daerah dalam beberapa kasus disinyalir sengaja dimanfaatkan sebagai momentum transaksional yang bernilai ekonomis tinggi.
“Di mata oknum tertentu, operasi penangkapan dari luar daerah itu justru dinilai sebagai peluang bisnis yang sangat menguntungkan karena membuka ruang negosiasi perkara yang besar,” klaimnya.
Ia memberikan sebuah gambaran kalkulasi matematis yang mencengangkan di balik proses pengkondisian kasus tersebut.
“Hitungannya sederhana, satu orang pekerja yang berhasil diamankan saja sudah memiliki nilai negosiasi yang sangat besar. Kalau kasus itu dikembangkan dan berhasil menjaring dua atau tiga orang lagi dalam satu jaringan, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah, ” urainya.
(Catatan Redaksi: Keterangan mengenai dugaan transaksi pengondisian perkara ini berasal dari sumber anonim dan belum terverifikasi secara independen. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.)
Daya tawar angka negosiasi yang fantastis inilah yang pada gilirannya melahirkan sistem proteksi internal di dalam manajemen passobis. Sumber tersebut mengungkap adanya pola komitmen atau “kontrak perlindungan” yang dijanjikan oleh sang bos besar kepada para pekerja operasionalnya di lapangan.
“Ada semacam garansi keselamatan yang diberikan oleh bos kepada anak buahnya. Kalimat yang sering terlontar adalah: ‘Selama kamu bekerja di bawah naungan saya, segala urusan dan masalah dengan polisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya yang urus’,” pungkasnya, menggambarkan bagaimana rasa aman palsu ditanamkan agar para pekerja tetap berani beroperasi.

Gurita Siber di Panggung Demokrasi: Menakar Intervensi dan Peran Politik Lokal
Dampak destruktif dari jaringan ini diduga tidak lagi berhenti pada persoalan kriminalitas siber. Sumber tersebut menilai ekosistem passobis di Kabupaten Sidrap telah berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas, terutama ketika kekuatan finansial yang muncul dari aktivitas ilegal mulai bersinggungan dengan kehidupan masyarakat dan dinamika politik lokal.
“Aktivitas passobis ini sudah menjadi persoalan yang tidak bisa dilihat hanya dari sisi kejahatan siber. Ada kepentingan sosial dan ekonomi yang lebih luas di belakangnya,” klaimnya.
Ia menduga, akumulasi modal dari aktivitas tersebut berpotensi menciptakan kekuatan ekonomi baru. Persoalannya kemudian adalah apakah kekuatan modal semacam itu dapat memengaruhi ruang sosial, membangun jaringan pengaruh, atau bahkan masuk ke dalam dinamika politik lokal.
Kemungkinan tersebut, menurut sumber, perlu menjadi perhatian jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
“Kalau dibiarkan berkembang tanpa pembatasan dan penegakan hukum yang tegas, kekuatan ekonomi yang berasal dari aktivitas ilegal bisa saja berkembang menjadi kekuatan sosial dan politik,” ungkapnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata siapa yang berada di balik jaringan tersebut, tetapi juga sejauh mana uang yang berasal dari aktivitas ilegal berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Sebab dalam politik, modal tidak selalu hadir dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung. Ia dapat bergerak melalui jaringan sosial, hubungan personal, mobilisasi massa, maupun berbagai bentuk dukungan lainnya.
Karena itu, apabila dugaan mengenai besarnya kekuatan finansial jaringan passobis benar-benar ingin diuji, salah satu hal yang penting dilakukan adalah menelusuri aliran dan penggunaan uangnya, bukan sekadar melihat siapa yang berada di lapangan.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai potensi hubungan antara aktivitas passobis, kekuatan finansial, dan dinamika politik lokal merupakan pandangan serta dugaan yang disampaikan sumber anonim. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta mengenai keterlibatan kandidat, partai, anggota DPRD, atau tokoh politik tertentu tanpa adanya bukti dan verifikasi independen.

Membongkar Shadow Enemy: Seberapa Besar Sebenarnya Arus Uang di Balik Jaringan Ini?
Skala finansial yang diduga bergerak di balik jaringan ini menimbulkan pertanyaan lain: seberapa besar sebenarnya arus transaksi yang berkaitan dengan aktivitas mereka di Kabupaten Sidrap?
Sumber tersebut mencoba mengaitkannya dengan informasi mengenai besarnya lalu lintas transaksi keuangan yang pernah disampaikan dalam sebuah ekspos pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat perbedaan yang sangat lebar antara volume transaksi keuangan yang tercatat dengan aktivitas ekonomi riil masyarakat sehari-hari.
“Kalau melihat besarnya transaksi yang bergerak, angkanya memang jauh berbeda dengan gambaran aktivitas ekonomi riil masyarakat. Di situ menurut saya ada sesuatu yang perlu dilihat lebih jauh,” klaimnya.
Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai nilai perputaran uang yang berasal dari jaringan passobis. Diperlukan penelusuran data dan audit transaksi untuk mengetahui sumber, tujuan, serta pola pergerakan dana tersebut.
Catatan Redaksi/Penulis: Keterangan mengenai besarnya arus transaksi keuangan dalam bagian ini merupakan penuturan sumber dan tidak dimaksudkan sebagai angka resmi perekonomian Kabupaten Sidrap maupun sebagai bukti bahwa seluruh transaksi tersebut berkaitan dengan jaringan passobis. Data mengenai aktivitas ekonomi daerah, lalu lintas transaksi keuangan, dan dugaan hasil kejahatan merupakan hal yang berbeda dan memerlukan verifikasi dari lembaga berwenang.
Aspek yang menarik dari dugaan jaringan finansial ini adalah pola transaksinya yang semakin bergantung pada teknologi. Berbeda dengan jaringan kriminal konvensional yang identik dengan transaksi tunai, aktivitas kejahatan siber dapat memanfaatkan rekening bank, layanan perbankan digital, dan berbagai instrumen elektronik untuk memindahkan dana.
Kondisi tersebut sekaligus dapat menjadi titik lemah bagi pelaku. Sebab, transaksi elektronik pada dasarnya meninggalkan rekam jejak digital (digital footprint) yang dapat ditelusuri apabila dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Arus dana di dalam jaringan ini banyak bergerak secara elektronik. Kalau dilakukan penelusuran transaksi secara serius, sebenarnya akan terlihat dari mana uang masuk, ke mana bergerak, dan siapa saja yang terhubung,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata-mata berapa besar uang yang berputar, melainkan bagaimana uang itu bergerak, melalui rekening siapa, dan berakhir di mana.
Dan justru di titik itulah, jejak digital bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang selama ini bekerja di balik layar.

Aliansi Tiga Penjuru: Fenomena Lintas Daerah dan Metode Profiling Target yang Mengerikan
Gurita penipuan siber ini dilaporkan telah melintasi batas-batas administratif dan membentuk episentrum baru. Sumber tersebut mengungkap bahwa saat ini telah terbentuk semacam aliansi atau “segitiga wilayah” yang saling berkaitan erat dalam jaringan operasional passobis, yakni mempertemukan Kabupaten Sidrap, Wajo, dan Pinrang.
“Pusat komando dan perputaran terbesar memang masih dipegang oleh Sidrap. Di Pinrang dan Wajo juga ada pergerakan, namun mayoritas di sana bertindak sebagai anak buah operasional. Meski demikian, di Kabupaten Wajo sendiri saat ini sudah mulai bermunculan figur-figur bos besar baru,” ungkapnya.
Jaringan regional ini disebutnya tidak pernah stagnan. Mereka memiliki kemampuan adaptasi yang sangat dinamis, terus berevolusi mengikuti tren teknologi dan kelengahan publik.
“Mereka adalah kelompok yang terus berinovasi. Mereka secara berkala mempelajari modus-modus penipuan apa yang sedang tren dan efektif menjaring korban,” jelasnya.
Menariknya, proses transfer ilmu dan teknologi ini tidak didapatkan dari pelatihan formal, melainkan melalui transfer informasi di dalam ekosistem internal mereka sendiri.
Baca Juga : Resmi ! Robert Hendra Sulu S.H. Nyatakan Diri sebagai Lawyer Resmi Kalimantansmart.info
“Mereka rutin berdiskusi secara komunal. Ketika berkumpul, mereka akan saling berbagi cerita tentang skenario baru, berdiskusi mengenai cara eksekusi, atau mendatangi para senior untuk berkonsultasi mengenai di mana letak celah keamanan sistem yang bisa ditembus,” urainya.
Fleksibilitas modus ini berbanding lurus dengan luasnya spektrum korban. Target buruan mereka kini telah menembus segala lini tanpa memandang latar belakang sosial maupun profesi.
“Semua lini profesi kini masuk dalam radar ancaman. Mulai dari notaris, dosen, kalangan pengusaha ekspedisi, hingga para penyelenggara pemilu di tingkat KPU, semuanya bisa menjadi target eksekusi,” klaim sumber tersebut.
Aspek yang paling mengerikan dari operasional jaringan modern ini adalah ketajaman mereka dalam melakukan profiling atau pengumpulan data korban secara terstruktur. Kelompok tertentu dilaporkan memiliki basis data yang sangat intim dan rinci mengenai calon korban sebelum umpan dilemparkan.
“Jika mereka sudah mengunci seorang pengusaha sebagai target, mereka bisa melacak informasi hingga ke akar-akarnya. Mereka tahu siapa nama istrinya, berapa jumlah anaknya, di mana sekolah anak-anaknya, hingga apa saja kebiasaan harian target tersebut. Selengkap dan sedalam itu informasi yang mereka pegang,” bebernya.
Ia memberikan penekanan khusus bahwa data-data sensitif tersebut tidak diperoleh secara instan melalui pencarian standar di mesin pencari internet, melainkan melalui operasi pencarian informasi yang sengaja dirancang secara serius (cyber stalking dan social engineering).
“Mereka melakukan operasi pencarian informasi secara terarah dengan satu tujuan yang sangat sederhana: memetakan dan menemukan di mana titik lemah psikologis atau finansial calon korban. Begitu celah atau titik lemah itu ditemukan, dari situlah mereka masuk untuk menguras uang korban,”pungkasnya.

Skala Kerugian Fantastis: Ketika Jeratan Siber Menembus Ring Satu Otoritas Keamanan
Melihat pola operasionalnya yang terstruktur, timbul pertanyaan: apakah nilai kerugian yang ditimbulkan oleh jaringan ini selalu berada dalam skala kecil?
Jawabannya adalah tidak. Sumber tersebut menegaskan bahwa spektrum kejahatan ini kerap memakan korban dengan nilai kerugian finansial yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah dalam satu eksekusi, menurut penuturannya.
Sebagai ilustrasi, ia mengungkit kembali sebuah kasus lama yang sempat menghebohkan karena berhasil menembus lingkaran keluarga seorang pejabat tinggi kepolisian.
“Dalam salah satu rekam jejak kasus, pihak yang diduga pernah menjadi korban adalah istri dari seorang mantan Kapolda Papua, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” klaimnya.
Keberhasilan eksekusi berskala besar ini, menurutnya, bertumpu pada kematangan teknik rekayasa sosial dan modulasi suara yang sangat persuasif untuk memanipulasi korban. Pelaku disebut mampu merekayasa identitas audio hingga menyerupai karakteristik suara dari figur yang sangat dipercayai oleh targetnya.
“Modus manipulasi suara itu sangat meyakinkan. Ketika pelaku menghubungi target yang merupakan bagian dari lingkaran keluarga petinggi kepolisian tersebut, korban langsung menaruh kepercayaan penuh tanpa curiga sedikit pun. Akibatnya, dana dalam jumlah sangat besar langsung ditransfer begitu saja,” urainya menggambarkan kelihaian pelaku.
Namun, sumber ini menambahkan bahwa operasi penipuan yang menyasar figur publik atau keluarga aparat penegak hukum tingkat atas biasanya memicu reaksi penegakan hukum yang berbeda.
Kasus semacam itu, menurut dia, dapat langsung mendapat perhatian serius dan direspons melalui pengejaran intensif oleh unit khusus kepolisian setelah adanya laporan resmi dari pihak korban.
Sumber yang sama juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam penyediaan rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
“Oknum tersebut diduga memfasilitasi pencarian orang sipil di luar pulau untuk membuka rekening bank. Setiap warga sipil yang bersedia menyerahkan identitas dan kartu ATM-nya kemudian diberikan imbalan materi tertentu demi memuluskan pasokan rekening penampung fiktif tersebut,” beber sumber.
Menurut sumber tersebut, pola ini membuat jaringan passobis dapat memperoleh rekening atas nama orang lain yang kemudian diduga digunakan untuk menerima atau memindahkan dana dari korban.
Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi sebatas pelaku yang melakukan penipuan melalui telepon atau teknologi digital. Ada dugaan rantai pendukung yang membantu menyediakan sarana agar hasil kejahatan dapat bergerak dari korban menuju jaringan pelaku.
Di titik inilah, menurutnya, penanganan kejahatan siber semacam ini tidak cukup hanya dengan mengejar operator di lapangan. Aparat juga perlu mengurai siapa yang menyediakan rekening, siapa yang mengendalikan aliran dana, dan siapa yang berada di balik jaringan tersebut.
(Catatan Redaksi/Penulis: Keterangan mengenai dugaan keterlibatan oknum, penggunaan rekening penampung, serta pemberian imbalan materi dalam kasus ini berasal dari penuturan sumber dan belum terverifikasi secara independen. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.)

Musuh Utama Jaringan: Ekspos Media Nasional vs Sistem Rekening Samaran Oknum Aparat
Di balik dinding pertahanan mereka yang kokoh, timbul sebuah pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya paling ditakuti oleh jaringan kejahatan siber ini? Apakah ketatnya patroli kepolisian, ataukah tajamnya tinta media?
Jawaban dari sumber tersebut cukup mengejutkan.
“Yang paling mereka khawatirkan dan takuti itu adalah pemberitaan media, bukan operasi polisi,” ungkapnya.
Namun, ketakutan ini tidak merata di semua tingkatan. Para pekerja operasional di tingkat bawah biasanya bersikap masa bodoh terhadap gejolak informasi. Pihak yang merasa ruang geraknya terancam oleh sorotan publik justru, menurut sumber tersebut, adalah para aktor yang berada di balik jaringan.
“Kalau anak buah, mereka tidak peduli ada berita apa. Fokus mereka hanya satu, yang penting ada uang masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa media lokal di tingkat daerah sering kali berada dalam posisi dilematis akibat kedekatan hubungan sosial dan kultural.
“Di tingkat lokal, mereka tidak selalu melakukan negosiasi formal. Hubungan yang terbangun kerap bergeser menjadi ikatan pertemanan,” klaimnya.
Namun, konstelasi itu disebut berubah ketika sebuah kasus berhasil menembus pemberitaan nasional.
“Kalau skala pemberitaan sudah masuk ke media nasional, mereka tidak bisa lagi bergerak bebas atau mengondisikan situasi dengan mudah,” jelasnya.
Ketika sorotan meluas, sumber tersebut menduga pihak-pihak yang berkepentingan akan berupaya melakukan pendekatan untuk meredam pemberitaan.
“Mereka akan berusaha menemui pihak media secara langsung. Pola pendekatan mereka sangat rapi, datang dengan sikap persuasif dan santun,” bebernya.

Namun, di balik persoalan pemberitaan, terdapat persoalan lain yang tak kalah penting: bagaimana jaringan semacam ini dapat mengelola aliran dana tanpa mudah terlacak?
Sumber tersebut menyebut penggunaan rekening atas nama pihak lain sebagai salah satu bagian penting dalam pola transaksi jaringan passobis.
“Seluruh dana hasil penipuan itu ditransfer ke rekening-rekening yang tidak menggunakan identitas asli pelaku,” urainya.
Menurut sumber tersebut, rekening-rekening yang digunakan tidak hanya berada di wilayah asal jaringan, tetapi diduga tersebar di sejumlah daerah lain.
“Rekening-rekening itu dibuka secara tersebar di Jakarta, Bandung, Bali, Lampung hingga Jambi. Bukan di Makassar, apalagi di Sidrap,” klaimnya.
Kerapuhan utama jaringan ini justru terletak pada ketergantungannya terhadap identitas pihak ketiga. Semakin banyak rekening dan orang yang digunakan untuk memindahkan dana, semakin panjang pula rantai yang harus ditelusuri.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang siapa yang melakukan penipuan. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menyediakan rekening, bagaimana rekening tersebut diperoleh, siapa yang mengendalikan aliran dana, dan ke mana uang akhirnya bermuara.

Rangkaian keterangan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyediaan infrastruktur keuangan jaringan tersebut merupakan bagian paling sensitif dari kesaksian sumber. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Pertanyaan yang kemudian muncul menjadi lebih besar: benarkah seluruh skema tersebut terjadi? Siapa saja aktor yang berada di belakangnya? Dan adakah bukti transaksi maupun jejak digital yang dapat menguatkan kesaksian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan lagi sekadar milik sumber anonim. Ia telah menjadi pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban dari aparat penegak hukum.
Terlebih, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan ini mulai bergeser ke ranah pemeriksaan resmi. Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan disebut telah menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya dalam perkara passobis. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dilaporkan tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami tuduhan tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan bukti awal yang kuat mengenai dugaan aliran dana imbalan kepada anggotanya. Institusi tersebut menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila keterlibatan anggota terbukti.
Respons resmi ini menjadi penting. Sebab, kesaksian anonim kini berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih menentukan: pembuktian.
Jika benar terdapat jaringan kejahatan siber yang mampu bertahan begitu lama, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang berada di lapangan.
Siapa yang berada di belakang mereka?
Sebaliknya, jika tuduhan terhadap aparat ternyata tidak terbukti, pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab atas prasangka yang telanjur berkembang di tengah masyarakat?
Di titik inilah transparansi menjadi penting.
Sebab marwah penegakan hukum tidak hanya diuji ketika aparat menangkap pelaku di lapangan.
Ia juga diuji ketika harus membongkar jaringan sampai ke hulu, mengurai aliran dana, menelusuri siapa yang menyediakan infrastrukturnya, dan memastikan setiap tuduhan dibuktikan secara hukum.

… Ujian hukum yang sejati bukan lagi sekadar perkara menangkap anak-anak muda yang duduk memegang telepon seluler di bawah kolong rumah panggung, melainkan keberanian untuk menyeret dan menyentuh para aktor intelektual yang berdiri nyaman, jauh di balik layar kemewahan.
Ia tidak rela melihat tanah kelahirannya yang dulu dikenal religiositasnya, kini justru menjadi episentrum penipuan siber masif. Ia menolak menutup mata melihat masa depan anak-anak di kampung halamannya hancur oleh normalisasi uang haram. Air mata seorang putra daerah menetes saat menuliskan ini—sebuah bukti bahwa pena ini memiliki jiwa. Jurnalisme terbaik di dunia selalu lahir dari rasa sakit dan cinta yang mendalam terhadap tanah airnya. Tulisan ini hadir bukan untuk menghakimi, melainkan sebuah ketukan lirih untuk menggugah kembali hati nurani kita semua yang mencintai tanah Sidrap.
— Penulis
Tentang Penulis:
Seorang jurnalis dan praktisi profesional kelahiran Sidrap yang kini menetap di pesisir Kalimantan. Merupakan alumni dari SMAN 2 (SMADA) Makassar dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Memiliki ikatan emosional serta memori masa kecil yang mendalam dengan tanah leluhurnya, ia kini aktif memimpin media independen kalimantansmart.info. Dari kejauhan, ia terus merawat kepedulian terhadap masa depan generasi muda di kampung halamannya melalui tulisan-tulisan.
Di luar pembahasan kasus di atas, dalam sebuah obrolan santai yang lalu, penulis pernah berdiskusi bersama advokat senior, Robert Hendra Sulu. Percakapan umum ini murni membedah tema keadilan: “Benarkah tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini?”
Diskusi ini tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara passobis di Sulawesi Selatan, melainkan sebuah edukasi hukum umum mengenai hak-hak masyarakat kecil yang wajib dilindungi.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.