
JAKARTA — Fakta mengejutkan terungkap di Senayan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka membongkar skema kebijakan yang membuat negara tekor hingga Rp25 triliun per tahun, bukan karena krisis, melainkan karena mensubsidi pengusaha batu bara secara tidak langsung.
Pengungkapan itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025.
Kebocoran anggaran tersebut bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diberlakukan sejak 2020. Melalui aturan itu, status batu bara berubah dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, sehingga perusahaan tambang berhak mengajukan restitusi PPN ke negara dalam jumlah jumbo.
“Sejak UU Cipta Kerja diterapkan, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Nilainya sekitar Rp25 triliun per tahun,” ungkap Purbaya dalam rapat tersebut.
Skema ini membuat posisi negara jungkir balik. Alih-alih memperoleh penerimaan, kas negara justru terkuras untuk membayar pengembalian pajak ke perusahaan tambang.
“Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah jadi negatif,” tegasnya.
Subsidi Terselubung untuk Industri Kaya
Purbaya tak menampik, kondisi tersebut pada praktiknya sama dengan subsidi sunyi kepada industri batu bara yang justru sedang menikmati keuntungan besar dari ekspor.
“Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, tapi saya subsidi kira-kira secara tidak langsung,” katanya.
Ia menyebut kebijakan ini bertentangan dengan rasa keadilan fiskal. Negara menanggung beban, sementara keuntungan industri terus mengalir, terutama saat harga batu bara tinggi di pasar global.
Lebih jauh, Purbaya mengakui besarnya restitusi batu bara menjadi salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak tahun ini.
“Makanya pajak saya turun karena bea restitusi cukup besar,” ujarnya.
Negara Baru Menambal Setelah Bocor
Untuk mengurangi kebocoran tersebut, pemerintah kini menyiapkan kebijakan bea keluar batu bara dan emas. Batu bara akan dikenakan bea keluar 1–5 persen, sementara emas 7,5–15 persen.
Dari kebijakan ini, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, hampir setara dengan dana yang selama ini hilang akibat restitusi.
Pengakuan terbuka Purbaya ini sekaligus membuka ironi besar kebijakan fiskal: selama bertahun-tahun, negara membiarkan skema yang membuat APBN membiayai keuntungan pengusaha batu bara, di tengah tekanan defisit dan kebutuhan anggaran publik.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.