
New York – Rilis ribuan halaman dokumen terkait kasus kejahatan seksual mendiang finansier Amerika Serikat, Jeffrey Epstein, memicu kekecewaan dan kecemasan di kalangan para penyintas. Dokumen tersebut dibuka ke publik oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berdasarkan perintah Undang-Undang Kongres, namun sebagian besar isinya mengalami penyensoran berat, sebagaimana dilaporkan BBC.com.
Sejumlah anggota parlemen AS yang mendorong keterbukaan dokumen menilai rilis ini belum lengkap dan tidak mencerminkan transparansi yang dijanjikan. Banyak halaman dipenuhi penghapusan informasi, sementara ribuan dokumen lainnya belum dipublikasikan sama sekali. Sejumlah pakar hukum memperingatkan bahwa penyensoran berlebihan justru dapat memperkuat teori konspirasi di masyarakat.
Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, menyatakan bahwa DOJ telah mengidentifikasi lebih dari 1.200 korban Epstein atau anggota keluarga mereka. Oleh karena itu, sejumlah materi ditahan karena berpotensi mengungkap identitas korban. Penyensoran juga diterapkan pada konten yang memuat kekerasan seksual terhadap anak, penyiksaan fisik, dokumen rahasia, serta informasi yang dapat mengganggu penyelidikan federal yang masih berlangsung.
Meski demikian, beberapa dokumen yang dirilis tetap memuat nama dan foto tokoh-tokoh terkenal. Di antaranya foto Ghislaine Maxwell di luar Downing Street, gambar mantan Presiden Bill Clinton, serta dokumen yang mengklaim Epstein pernah memperkenalkan seorang gadis berusia 14 tahun kepada Presiden Donald Trump di Mar-a-Lago. Trump dan Clinton sama-sama membantah keterlibatan dalam kejahatan Epstein dan tidak pernah didakwa oleh para korban.
Dokumen lain juga menampilkan foto interior rumah Epstein, perjalanan luar negerinya, serta kebersamaannya dengan sejumlah selebritas dunia. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa tercantumnya nama atau foto seseorang dalam dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum.
Para penyintas menjadi pihak yang paling lantang menyuarakan kekecewaan. Marina Lacerda, salah satu korban yang mengalami kekerasan saat berusia 14 tahun, mengaku telah lama menunggu dokumen tersebut dibuka ke publik. Ia khawatir rilis lanjutan nantinya tetap akan dipenuhi penyensoran seperti yang terjadi saat ini.
Penyintas lainnya, Liz Stein, menilai Departemen Kehakiman AS tidak sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Transparansi Dokumen Epstein yang mewajibkan seluruh arsip dibuka. Ia mengingatkan adanya risiko rilis bertahap yang tidak lengkap dan tanpa konteks yang jelas.
Sementara itu, anggota Kongres dari Partai Demokrat Ro Khanna dan anggota Kongres Republik Thomas Massie menyebut rilis dokumen ini gagal memenuhi amanat hukum. Keduanya menuntut DOJ memberikan penjelasan rinci atas setiap bagian yang disensor dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan.
Di sisi lain, Gedung Putih menyebut pemerintahan Donald Trump sebagai yang paling transparan dalam sejarah dan mengklaim telah melakukan lebih banyak upaya untuk kepentingan para korban dibanding pemerintahan sebelumnya. DOJ juga menegaskan bahwa penyensoran tidak dilakukan untuk melindungi tokoh terkenal, melainkan semata-mata demi kepatuhan hukum dan perlindungan korban.
Hingga kini, publik dan para penyintas masih menunggu kejelasan apakah seluruh dokumen kasus Epstein akan dirilis secara menyeluruh tanpa penyensoran berlebihan. (Alam).
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.