
JAKARTA – Pencairan dana desa di sejumlah daerah dilaporkan tersendat sejak September. Pemerintah desa menilai keterlambatan ini berkaitan dengan aturan baru yang menjadikan pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan tahap II.
Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sebagian dana desa memang ditahan karena dialokasikan untuk kebutuhan Koperasi Merah Putih. “Ada beberapa triliun yang ditahan karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Desember 2025. Ia tidak merinci nominal yang dimaksud, namun menegaskan persoalan ini bukan kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan urusan Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa.
Aturan yang dipersoalkan pemerintah desa adalah PMK 81/2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Dalam aturan tersebut, pencairan tahap II tidak akan dilakukan jika desa belum menyerahkan akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih, atau minimal bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris serta surat komitmen dukungan APBDes.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menyatakan keberatan. Menurut Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya, banyak desa yang tidak mungkin membangun koperasi dalam waktu singkat, bahkan sebagian tidak memiliki lahan. Ia menilai aturan baru berisiko menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa yang sudah menetapkan arah belanja melalui musyawarah desa.
Apdesi menegaskan penolakan terhadap pemberlakuan PMK 81/2025 dan meminta syarat tambahan tersebut ditinjau ulang. “Desa mendukung program Koperasi Merah Putih, tetapi bukan dengan cara memaksa dalam waktu yang sangat pendek,” kata Surta.
Hingga kini, dana desa tahap II yang ditunggu-tunggu sebagian besar desa masih belum cair. Pemerintah pusat belum memberikan kepastian apakah aturan tersebut akan dievaluasi atau tetap diberlakukan. Pemerintah desa berharap penyaluran dapat dipercepat tanpa membebani desa dengan syarat yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.