Next Post

KPK Usut Perintah Hapus Chat! Jejak Suap Bupati Bekasi Diduga Dihilangkan

Foto: Kompas.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya perintah penghapusan percakapan digital yang berkaitan dengan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah pesan yang telah dihapus dari telepon genggam saat penggeledahan di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perangkat elektronik yang disita penyidik menunjukkan indikasi kuat adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi. KPK kini menelusuri pihak yang diduga memberi instruksi penghapusan pesan tersebut karena dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan. Informasi serupa juga dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Selain telepon genggam, penyidik turut mengamankan puluhan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut mencakup berkas pengadaan proyek tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026 yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan belum berhenti. KPK masih akan melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi lain guna memperkuat alat bukti dan memperjelas peran para pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta dana ijon proyek melalui perantaraan HM Kunang.

Total dana yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Baca Juga :  China Resmikan PLTS Lepas Pantai Terbesar di Dunia, Suplai Listrik untuk 2,6 Juta Rumah

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Bupati Bekasi. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran dari tahap terakhir ijon proyek.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal suap dan gratifikasi. Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan upaya penghilangan barang bukti elektronik, guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News