Next Post

DPRD Tanah Bumbu Ubah Peta Pilkades: Jabatan Kades 8 Tahun, Calon Tunggal Tak Otomatis Menang

TANAH BUMBU — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanah Bumbu berpotensi mengalami perubahan cukup mendasar. DPRD Tanah Bumbu mulai membahas usulan perubahan aturan yang mencakup masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun hingga mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu calon.

Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin Am. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Jabatan Kades Diusulkan 8 Tahun

Mewakili pemerintah daerah, Wisnu Wardhana mengatakan perubahan kedua regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah masa jabatan kepala desa.

Dalam Raperda yang diajukan, masa jabatan kepala desa diusulkan menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pilkades juga dapat dilaksanakan secara bergelombang, paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Baca Juga :  Asri Noviandani Serahkan Bantuan Drumband untuk SMP Negeri 2 Satui

Cuma Satu Calon, Tetap Ada Kolom Kosong

Materi perubahan tidak hanya menyangkut masa jabatan. Pemerintah daerah juga mengusulkan mekanisme khusus apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon kepala desa.

Dalam kondisi tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong dalam surat suara. Artinya, keberadaan satu calon tidak serta-merta membuat calon tersebut otomatis terpilih.

Ketentuan ini menjadi salah satu materi yang akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ada Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas

Raperda juga mengatur hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Hak tersebut antara lain berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan.

Namun, pemberian hak tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), perubahan aturan mencakup persyaratan calon dan kelengkapan administrasi.

Mekanisme pemungutan suara dalam PAW nantinya dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Jika sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Wisnu.

Selain perubahan aturan Pilkades, dalam rapat yang sama Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyempurnakan substansinya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News