
BATULICIN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait persoalan Pelabuhan Borneo Indobara (BIB) berakhir dengan keputusan rapat ditunda, Senin (21/9/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Abdul Rahim, dengan tegas meminta agar rapat ditunda.
RDP tersebut membahas aspirasi masyarakat Desa Sebamban Baru terkait kesempatan kerja di kawasan Pelabuhan BIB, sekaligus persoalan kewilayahan yang berkaitan dengan Desa Bunati.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Bobby Rahman.
Turut hadir anggota DPRD H. Irin dari Dapil II, Kasi Pemerintahan yang mewakili Camat Angsana, perwakilan Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa Sebamban Baru, masyarakat serta pihak PT BIB.
Namun, Pemerintah Desa Bunati tidak hadir dalam rapat tersebut. Camat Angsana juga tidak hadir secara langsung dan diwakili Kasi Pemerintahan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Abdul Rahim. Ia menilai rapat akan sulit menghasilkan keputusan apabila pihak-pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir secara langsung.
“Kalau rapat ini kita tuntaskan dan selesai seperti ini, nanti camat hadir lagi, siapa yang memutuskan?” ujar Abdul Rahim dalam rapat.
Menurutnya, masyarakat telah hadir untuk menyampaikan aspirasi sehingga diperlukan kehadiran para pemangku kewenangan agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang jelas.
Abdul Rahim juga menilai ketidakhadiran sejumlah pihak membuat rapat tidak ideal untuk mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibahas.
Sementara itu, anggota DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, menyarankan agar pihak BIB diberikan kesempatan melakukan koordinasi internal dengan manajemen untuk memastikan apakah terdapat slot pekerjaan yang dapat mengakomodasi masyarakat Sebamban Baru.
Menurut Harmanuddin, apabila terdapat slot pekerjaan, persoalan tersebut dapat dicarikan jalan keluar.
“Kalau memang ada slot, persoalan ini bisa selesai. Kalau memang tidak ada slot untuk masyarakat Sebamban Baru, kita kembali ke persoalan batas dan mendorong pemerintah menyelesaikan tapal batas,” ujarnya.
Harmanuddin meminta agar koordinasi tersebut dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas. Menurutnya, jika kebutuhan tenaga kerja memang tersedia, perusahaan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat Sebamban Baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila setelah dilakukan koordinasi ternyata tidak terdapat kebutuhan tenaga kerja tambahan, persoalan dapat kembali diarahkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.
Abdul Rahim kemudian kembali menegaskan bahwa pembahasan sebaiknya tidak dipaksakan apabila pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir.
Ia meminta pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk hadir dalam rapat berikutnya sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, masyarakat sudah datang dan menyampaikan aspirasi. Karena itu, jangan sampai mereka kembali hadir dalam rapat berikutnya tanpa memperoleh kejelasan.
Setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta rapat, pimpinan rapat kemudian menyepakati RDP ditunda.
Penundaan dilakukan agar pembahasan berikutnya dapat menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pihak pemerintah desa dan kecamatan yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Dengan penundaan tersebut, belum ada keputusan mengenai penambahan tenaga kerja masyarakat Sebamban Baru di kawasan Pelabuhan BIB.
Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk untuk memperjelas persoalan kesempatan kerja serta batas wilayah desa dan kecamatan.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.