
TANAH BUMBU – Menindaklanjuti tahapan pembahasan sebelumnya, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/8/2026).
Dua Raperda tersebut masing-masing menyangkut perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir Asisten I Setda Tanah Bumbu Wisnu Wardana.
Dalam rapat tersebut, pemandangan umum disampaikan oleh enam fraksi DPRD Tanah Bumbu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera.
Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan penataan regulasi pemerintahan desa, khususnya mengenai pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Di luar materi resmi Rapat Paripurna, terdapat pula aspirasi yang menginginkan agar pengaturan mengenai Ketua RT turut mendapat perhatian.
Aspirasi tersebut antara lain meminta adanya batas masa jabatan Ketua RT yang lebih jelas serta usulan persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon Ketua RT.
Aspirasi tersebut muncul dengan alasan perlunya pembatasan masa jabatan agar terjadi regenerasi serta terbukanya kesempatan bagi warga yang memiliki kapasitas dan latar belakang pendidikan untuk berkontribusi di tingkat lingkungan.
Namun, aspirasi mengenai Ketua RT tersebut tidak menjadi materi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/8/2026). Rapat tetap berfokus pada agenda resmi, yakni pemandangan umum enam fraksi terhadap dua Raperda.
Dengan demikian, aspirasi mengenai RT tersebut belum merupakan sikap atau keputusan DPRD, melainkan masukan yang berada di luar materi rapat.
Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan kedua Raperda antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hingga nantinya diperoleh kesepakatan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.