
TANAH BUMBU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang TANAH BUMBU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memasuki tahap pembahasan setelah DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (7/10/2026), yang membahas pendapat Bupati terhadap dua Raperda tersebut.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengatakan DPRD menghargai pandangan dan dukungan pemerintah daerah terhadap dua Raperda yang diinisiasi DPRD.
“Kami sangat menghargai pandangan dan komitmen untuk membahas lebih lanjut kedua Raperda tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita dapat menciptakan produk hukum yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Andrean menjelaskan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan diperlukan sebagai landasan hukum dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah. Sementara Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk menjadi dasar pengembangan SDM secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Menurutnya, pembahasan kedua Raperda perlu dilakukan secara mendalam agar aturan yang nantinya dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas sehingga menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Ia juga berharap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis.
“Dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” tutur Andrean.
Usai penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati, agenda dilanjutkan dengan pembahasan kedua Raperda melalui rapat kerja DPRD bersama pemerintah daerah. Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memasuki tahap pembahasan setelah DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dalam penyampaiannya mengatakan DPRD menghargai pandangan dan dukungan pemerintah daerah terhadap dua Raperda yang diinisiasi DPRD.
“Kami sangat menghargai pandangan dan komitmen untuk membahas lebih lanjut kedua Raperda tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita dapat menciptakan produk hukum yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Andrean menjelaskan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan diperlukan sebagai landasan hukum dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah. Sedangkan Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk menjadi dasar pengembangan SDM secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Ia mengatakan pembahasan kedua Raperda perlu dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat menjawab kebutuhan daerah.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas sehingga menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Andrean juga berharap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berlangsung secara sinergis.
“Dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” tuturnya.
Setelah penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati, rapat dilanjutkan dengan agenda pembahasan kedua Raperda melalui rapat kerja DPRD bersama pemerintah daerah.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.