
Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan perwakilan instansi terkait.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan pada tahapan pembahasan Raperda.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Wisnu Wardana, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Pelaksanaan rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap tahapan pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi Raperda dapat dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara optimal guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.