
Tanah Bumbu – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin, Kamis (4/6/2026).
Dalam proses pembahasan, DPRD tidak hanya membahas aspek administratif penyelenggaraan perizinan, tetapi juga mencermati berbagai dampak yang mungkin timbul terhadap masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah.
Melalui fungsi legislasi, DPRD berperan dalam membahas dan menyempurnakan rancangan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan bahwa kebijakan yang nantinya diterapkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada rapat tersebut, DPRD mendengarkan Jawaban Bupati yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Wisnu Wardana.
Pembahasan yang dilakukan secara bertahap diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.