Next Post

Alih Kelola PJU Menguat, DPRD Tanah Bumbu Minta Data Akurat dan Transisi Anggaran Tanpa Celah

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya mendorong pengalihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub). Peralihan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi keselamatan lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas layanan penerangan jalan bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan lintas perangkat daerah yang digelar Selasa (3/2/2026). Dalam forum tersebut, DPRD menekankan bahwa proses alih kelola tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi harus berbasis pada validasi data dan kesiapan pembiayaan.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa verifikasi lapangan menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan data maupun potensi beban tersembunyi di kemudian hari. Dishub, sebagai instansi yang akan menerima pengelolaan, diminta memastikan kesiapan teknis dan anggaran sebelum proses serah terima dilakukan secara menyeluruh.

“Transisi harus terukur. Jangan sampai setelah dialihkan justru muncul persoalan baru, terutama terkait lampu rusak dan keterbatasan biaya pemeliharaan,” tegasnya.

Data Perkimtan mencatat, sejak 2006 hingga 2025 jumlah PJU yang terpasang di Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik. PJU tersebut tersebar di berbagai ruas jalan, mulai dari lingkungan permukiman hingga jalan nasional. Namun, sebagian titik berada di ruas yang kewenangannya berbeda, sehingga memerlukan penyesuaian pengelolaan.

Sementara itu, Dishub saat ini mengelola 6.092 titik PJU dan diproyeksikan bertambah menjadi 8.036 unit pada 2026, termasuk aset hibah dan hasil penataan administrasi. Penambahan ini dinilai perlu diimbangi dengan dukungan anggaran operasional serta pembayaran rekening listrik agar tidak terjadi kekosongan layanan.

Tim verifikasi spasial Bappeda juga menemukan adanya selisih data antarperangkat daerah. Sebanyak 3.542 titik PJU milik Perkimtan dinilai perlu dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangannya. Sebaliknya, 68 titik PJU milik Dishub direkomendasikan untuk dialihkan ke Perkimtan.

Baca Juga :  Didesak DPRD, Akhirnya KPU Tanah Bumbu Paparkan Realisasi Anggaran Pilkada 2024

Dari sisi regulasi, peralihan pengelolaan PJU memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, DPRD meminta agar proses serah terima aset disertai berita acara rinci dan penyesuaian aturan daerah guna menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi temuan audit.

Rapat lintas sektor ini diharapkan melahirkan kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, pembaruan data aset, serta kepastian skema pendanaan. Dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, penerangan jalan di Tanah Bumbu diharapkan semakin andal dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News