Next Post

BPK RI Kalsel Mulai Audit LKPD 2025 di Kotabaru, Sekda Tekankan Dukungan SKPD

Kotabaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kotabaru. Tahapan awal pemeriksaan tersebut ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang digelar di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah.

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 terkait pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan interim serta permintaan data dan dokumen awal.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan standar akuntansi pemerintahan.

Ia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar proaktif mendukung proses pemeriksaan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik bersama tim pemeriksa BPK RI Kalsel.

“Koordinasi dan komunikasi harus terus dijaga. Setiap permintaan data agar segera ditindaklanjuti sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sekda juga menyampaikan harapannya agar keberadaan BPK RI sebagai mitra pengawasan independen dapat mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Semoga melalui pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali memperoleh opini WTP sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya.

Di akhir arahannya, Eka Saprudin mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam mendukung proses pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung selama satu bulan, mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026.

Baca Juga :  Pertemuan Rutin GOW Kotabaru Bahas Eco Enzyme, Perempuan Didorong Jadi Penggerak Pelestarian Lingkungan

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan keuangan daerah, khususnya pendapatan dan realisasi belanja seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Melalui pelaksanaan entry meeting tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News