
Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang masuk kategori mustahik. Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), pekerja sektor informal dengan keterbatasan ekonomi dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, mengatakan program ini merupakan langkah nyata mengintegrasikan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional. Menurutnya, pekerja seperti guru ngaji, marbot, petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi, hingga pekerja harian yang tergolong mustahik berhak mendapatkan perlindungan melalui skema tersebut.
Program ini juga telah memiliki dasar hukum syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan pemanfaatan dana infak, sedekah, maupun zakat bagi fakir dan miskin untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada tahun ini, BAZNAS RI menargetkan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan, sementara sekitar 45 ribu pekerja telah terdaftar melalui BAZNAS di berbagai daerah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut kolaborasi tersebut sebagai inovasi dalam memperluas cakupan perlindungan sekaligus mendukung strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Ia berharap sinergi lintas lembaga ini menjadi model pengelolaan dana ZIS yang semakin akuntabel, produktif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyatakan pihaknya siap memperkuat koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu serta para pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, implementasi program ini diharapkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, sehingga kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dapat terus meningkat.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.