
TANAH BUMBU, KALSMART.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran RT 001 RW 000, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka berinisial AR, laki-laki berusia 29 tahun, diketahui berdomisili di Jalan Insgub Gang Pelita III RT 010 RW 003 Kelurahan Kampung Baru.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 101,5 gram dan sebanyak 1.049 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 493,44 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti satu buah dompet kecil warna oranye, satu timbangan digital, satu sendok sabu, satu tas hitam, satu kotak warna cokelat, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kepolisian menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kini tersangka telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.