Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Harapan tersebut mengemuka dalam rangkaian pembahasan Raperda yang saat ini sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna yang digelar Kamis (4/6/2026) dipimpin Ketua DPRD Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
DPRD memandang bahwa regulasi perizinan yang baik harus mampu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berinvestasi di daerah.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.