
Bab V buku Ketika Kekuasaan Kehilangan Etika membawa pembaca masuk ke jantung perdebatan tentang demokrasi. Prof. Dr. Ryas Rasyid memulai pembahasannya dari definisi klasik Abraham Lincoln—pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat—lalu mengajak pembaca melihat lebih jauh: inti sejati demokrasi bukan sekadar “dari” atau “untuk” rakyat, melainkan “oleh rakyat.”
Menurut Ryas Rasyid, tidak semua pemerintahan yang mengaku bekerja demi kepentingan rakyat otomatis bersifat demokratis. Bahkan pemerintahan otoriter pun bisa saja mengklaim bertindak untuk kebaikan rakyat. Yang membedakan demokrasi secara hakiki adalah kedaulatan rakyat dalam menentukan, mengontrol, dan mengganti pemerintahnya.
Dalam konteks sejarah, demokrasi langsung pernah dipraktikkan di Yunani kuno, ketika jumlah warga negara masih terbatas. Namun, dalam negara modern yang penduduknya besar dan wilayahnya luas, model itu tidak lagi realistis. Dari sinilah lahir sistem demokrasi perwakilan. Rakyat tidak memerintah secara langsung, tetapi menyerahkan mandat kepada wakil-wakilnya melalui pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk pun wajib mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat. Inilah esensi dari responsible government.
Ryas Rasyid kemudian menegaskan perbedaan mendasar antara pemerintahan demokratis dan non-demokratis. Semua pemerintahan memiliki kewenangan membuat hukum dan memaksa warga untuk mematuhinya. Namun, dalam demokrasi, kewenangan itu lahir dari kesepakatan rakyat, bukan dari paksaan sepihak. Rakyat berdaulat, dan melalui pemilu yang bebas, mereka berhak mengganti pemerintahan yang dinilai gagal menjalankan fungsinya.
Demokrasi, menurut Ryas Rasyid, tidak bisa berjalan tanpa kesepakatan etis. Mayoritas harus bersedia menghormati hak-hak minoritas, dan minoritas harus mau menerima hasil keputusan mayoritas. Tanpa keseimbangan ini, demokrasi berpotensi tergelincir menjadi tirani mayoritas.
Bab ini juga mengulas prinsip-prinsip utama demokrasi modern: pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, kesederajatan, dan kebebasan. Pemisahan kekuasaan—legislatif, eksekutif, dan yudikatif—dirancang untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu tangan.
Asumsi dasarnya sederhana namun realistis: manusia bukan malaikat. Kekuasaan, betapapun awalnya diniatkan untuk kebaikan, selalu membuka peluang penyalahgunaan. Karena itu, pemerintahan yang baik tidak boleh bertumpu pada niat baik individu, melainkan pada sistem yang saling mengawasi dan membatasi.
Dalam demokrasi, hukum ditempatkan sebagai fondasi utama. Pemerintah tidak berada di atas hukum, tetapi tunduk pada hukum. Penahanan, pemenjaraan, perampasan hak milik, hingga pembatasan kebebasan hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan hukum yang adil. Di sinilah negara demokrasi beririsan erat dengan konsep negara hukum, sebuah gagasan yang jejaknya dapat ditelusuri sejak Magna Carta tahun 1215.
Ryas Rasyid juga memberi perhatian pada isu kesederajatan dan kebebasan. Kesederajatan tidak berarti “sama-rata sama-rasa,” melainkan kesamaan hak di hadapan hukum, dalam politik, dan dalam kesempatan ekonomi. Demokrasi, dalam pandangannya, tidak cukup hanya diukur dari prosedur pemilu, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
Sementara itu, kebebasan bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan seseorang berhenti ketika mulai mengganggu hak dan keselamatan orang lain. Karena itu, kebebasan memerlukan hukum yang adil dan pemerintahan yang mampu menegakkannya secara konsisten, bukan represif.
Bab ini juga menyoroti mekanisme penting dalam demokrasi: pemilu yang reguler dan kompetisi politik yang terbuka. Demokrasi menyediakan ruang bagi rakyat untuk menerima atau menolak pemimpin mereka, sekaligus mencegah kesewenang-wenangan setelah kekuasaan diraih. Namun, Ryas Rasyid mengingatkan, demokrasi bukan sekadar pemerintahan mayoritas. Mayoritas yang menindas minoritas justru mengancam demokrasi itu sendiri.
Dalam konteks perwakilan, Ryas Rasyid menegaskan bahwa wakil rakyat bukan sekadar “utusan” konstituen atau partai. Mereka adalah trustee—pemegang amanah—yang bertanggung jawab mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan. Pada titik inilah etika politik diuji: ketika kepentingan nasional bertabrakan dengan tekanan partai atau konstituen, keberanian moral seorang wakil rakyat menjadi penentu.
Menutup Bab V, Ryas Rasyid menegaskan bahwa demokrasi adalah sebuah ideal yang tidak pernah selesai. Ia bukan kondisi yang tercapai sekali lalu bertahan selamanya, melainkan proses peradaban yang menuntut upaya terus-menerus. Demokrasi tidak sempurna, tetapi selalu lebih menjanjikan dibandingkan otoritarianisme karena menyediakan mekanisme koreksi, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Bab ini menempatkan demokrasi bukan sebagai slogan, melainkan sebagai kerja panjang yang membutuhkan sistem, etika, dan komitmen bersama antara pemerintah dan rakyat.
Jurnalis KalimantanSmart.INFO
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.