
Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Wisnu Wardana, pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan undangan lainnya.
Dalam jawaban pemerintah daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha diharapkan memperoleh kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus memahami hak dan kewajibannya.
Selain itu, penerapan perizinan berbasis risiko dinilai mampu memberikan pelayanan yang lebih terukur karena setiap kegiatan usaha akan diperlakukan sesuai tingkat risiko masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat kegiatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif sehingga mampu menarik investasi baru, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga tahap persetujuan bersama sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang lebih baik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.