
Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (6/4/2026) dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 12.00 Wita tersebut membahas Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020.
Perda yang dimaksud sebelumnya mengatur tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam di Kecamatan Batulicin.
Rapat ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati. Adapun jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin.
Melalui penyampaian Raperda ini, DPRD bersama pemerintah daerah mulai membahas kembali kebijakan tersebut guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah saat ini.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.