
TANAH BUMBU – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026). Pandangan Fraksi Gerindra tersebut dibacakan Boby Rahman.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan Fraksi Gerindra disampaikan sebagai bagian dari tahapan pembahasan ketiga Raperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.