
Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar, Sabtu (4/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, bersama unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, dan tamu undangan.
Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemilihan Kepala Desa. Dalam laporannya, DPRD mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD, namun tetap memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mendorong optimalisasi sektor pajak, aset, pariwisata, perikanan, dan perdagangan sebagai sumber PAD, DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, serta penanganan kemiskinan dan stunting turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Persetujuan kedua Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Ia berharap kedua Perda tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik yang semakin optimal.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.