Next Post

Ali Syamsudin Ingatkan Desa di Pamukan Utara, APBDes 2026 Wajib Tuntas atau Dana Desa Bisa Tertunda

Ali Syamsudin, Plt Kepala Dinas PMD Kotabaru, saat menyampaikan arahan dalam Fasilitasi APBDes 2026 di Kantor Kecamatan Pamukan Utara, Rabu (22/4/2026).

KOTABARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan fasilitasi Penyaluran APBDes Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kecamatan Pamukan Utara, Rabu (22/4/2026), yang turut didampingi Camat Pamukan Utara, Dwi Handoko.

Kegiatan tersebut difokuskan pada percepatan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi desa agar penyaluran Dana Desa dapat berjalan tepat waktu ke rekening desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kotabaru, Ali Syamsudin, menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian APBDes maupun dokumen pendukung berpotensi berdampak pada proses pencairan Dana Desa.

“APBDes 2026 wajib tuntas tepat waktu. Kalau ada keterlambatan, itu bisa berdampak pada penyaluran Dana Desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah desa sebelum Dana Desa disalurkan.

Salah satunya adalah pengesahan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran.

“Perdes APBDes harus disahkan lebih dulu karena itu dasar semua kegiatan dan belanja desa,” katanya.

Plt Kepala Dinas PMD Kotabaru, Ali Syamsudin, bersama Camat Pamukan Utara, Dwi Handoko, dan jajaran usai kegiatan Fasilitasi APBDes 2026 di Kantor Kecamatan Pamukan Utara.

Selain itu, surat kuasa pemindahbukuan juga menjadi syarat teknis penyaluran Dana Desa dari kas negara ke rekening desa.

“Surat kuasa pemindahbukuan harus lengkap dan ditandatangani kepala desa serta bendahara,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2025 yang telah direviu oleh Inspektorat.

“LPJ tahun sebelumnya harus selesai dan direviu Inspektorat, termasuk realisasi dan capaian output,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-66, SMP Negeri 2 Kotabaru Tumbuhkan Semangat Inovasi dan Kebersamaan

Ali menegaskan, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penyaluran Dana Desa dapat tertunda.

“Kalau tidak lengkap, penyaluran bisa ikut tertunda,” katanya.

Ia berharap seluruh desa di Kecamatan Pamukan Utara dapat segera menuntaskan persyaratan tersebut agar penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berjalan lancar dan tepat waktu.

(Om Anwar | Kalimantansmart.info)

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News