
TANAH BUMBU — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya menyoroti ketidakhadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait Penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/5/2026).
Menurut Abdul Rahim, terdapat kesalahpahaman terhadap substansi yang ia sampaikan dalam forum paripurna tersebut.
“Dalam konteks rapat paripurna itu, yang saya soroti bukan ketidakhadiran anggota DPRD. Itu yang perlu saya luruskan,” tegas Abdul Rahim.
Ia menjelaskan, perhatian dirinya saat itu lebih tertuju pada penataan tamu undangan dalam ruang sidang serta perlunya keterbukaan yang berimbang antara legislatif dan eksekutif dalam penyampaian daftar kehadiran pada rapat paripurna.
Abdul Rahim mengatakan, saat rapat berlangsung dirinya melihat masih banyak kursi tamu di bagian depan yang kosong, sementara sejumlah tamu undangan justru berada di bagian belakang ruang sidang.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sebagian tamu undangan tidak terlihat ketika pimpinan rapat menyampaikan penghormatan kepada pihak-pihak yang hadir dalam sidang paripurna.
“Ketika pimpinan rapat menyampaikan penghormatan kepada media, LSM, instansi, dan tamu undangan lainnya, tentu akan lebih baik apabila mereka berada di bagian depan sehingga terlihat dan dapat disebutkan dengan layak,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap ke depan pihak Sekretariat DPRD dapat membantu mengarahkan tamu undangan untuk mengisi kursi bagian depan yang masih kosong agar suasana persidangan lebih tertata dan representatif.
Selain persoalan penempatan tamu, Abdul Rahim juga menyoroti pentingnya keseimbangan dalam penyampaian absensi pada rapat paripurna.
Menurutnya, selama ini pimpinan rapat secara terbuka menyampaikan jumlah anggota DPRD yang hadir maupun tidak hadir beserta keterangannya, seperti izin, sakit, atau tanpa keterangan. Namun, ia menilai keterbukaan serupa juga sebaiknya diterapkan terhadap unsur eksekutif.
“Kalau anggota DPRD disebutkan sekian hadir dan sekian tidak hadir beserta alasannya, maka pihak eksekutif juga sebaiknya demikian. Misalnya kepala SKPD siapa yang hadir, siapa yang tidak hadir, dan siapa yang hanya diwakili,” katanya.
Ia menegaskan, pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dan penghormatan yang setara antara legislatif dan eksekutif dalam forum resmi pemerintahan daerah.
“Jangan sampai dipahami bahwa saya mempersoalkan anggota DPRD yang tidak hadir. Yang saya minta adalah adanya keseimbangan dan keterbukaan dalam penyampaian kehadiran, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif,” pungkas Abdul Rahim.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.