Next Post

Abdul Rahim Ingatkan Bahaya Bullying Anak di Tanah Bumbu: “Pencegahan Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni”

Tanah Bumbu — Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengingatkan bahwa perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang kerap tidak terlihat di permukaan. Banyak kasus tidak terlaporkan karena korban memilih diam, sementara perilaku kekerasan sering kali dianggap sebagai bagian dari interaksi yang “biasa”.

Ia menilai, meskipun berbagai kegiatan sosialisasi telah dilakukan oleh dinas terkait, upaya tersebut masih perlu diperkuat agar tidak berhenti pada tataran formalitas.

Dalam kerangka hukum, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak anak untuk terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku.

Di lapangan, perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ia kerap muncul dalam bentuk verbal seperti ejekan berulang, pengucilan sosial, hingga tekanan psikologis yang berdampak pada perubahan perilaku anak, seperti menarik diri, penurunan kepercayaan diri, hingga gangguan emosional.

“Bullying dan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, tetapi ancaman nyata yang harus dicegah sejak dini karena menyangkut masa depan generasi kita,” ujar Abdul Rahim.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif dinas terkait, khususnya sektor pendidikan dan perlindungan perempuan dan anak, dalam memperkuat langkah pencegahan yang lebih konkret, terukur, dan berkelanjutan.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dibahas dalam forum atau kegiatan formal, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Memutus Rantai Senyap Kekerasan Anak di Tanah Bumbu

Fenomena perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan perilaku individu. Ia merupakan bagian dari persoalan sosial yang terbentuk melalui interaksi lingkungan keluarga, sekolah, dan budaya relasi sosial yang masih permisif terhadap kekerasan kecil yang dinormalisasi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Peningkatan Jalan Desa Satiung Menuju Kecamatan Kusan Tengah

Dalam kajian psikologi perkembangan, perilaku perundungan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses pembiasaan dan penguatan lingkungan. Ketika kekerasan verbal atau sosial tidak mendapatkan koreksi sejak dini, maka ia berpotensi dianggap sebagai hal yang wajar.

Sebagaimana dijelaskan dalam Let’s End Bullying, pemahaman terhadap akar masalah menjadi kunci utama:

“Memahami faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab dari suatu perilaku bullying adalah langkah awal untuk dapat memecahkan problem ini.”

1. Perundungan: Fenomena yang Sering Tidak Terlihat

Perundungan memiliki bentuk yang beragam, mulai dari kekerasan verbal, psikologis, hingga cyberbullying. Bentuk-bentuk ini sering kali tidak terdeteksi karena tidak meninggalkan jejak fisik, tetapi dampaknya dapat bertahan lama pada kondisi mental anak.

Dalam banyak kasus, korban menunjukkan tanda-tanda seperti:

  • menarik diri dari lingkungan sosial
  • penurunan prestasi belajar
  • perubahan emosi yang ekstrem

Sementara pelaku yang tidak mendapatkan intervensi cenderung mengembangkan pola dominasi sosial berbasis kekerasan.

2. Dampak Jangka Panjang dan Risiko Sosial

Sejumlah literatur psikologi perkembangan, termasuk laporan lembaga kesehatan anak internasional seperti National Institute for Child Health and Human Development (NICHD), menunjukkan bahwa perilaku kekerasan yang tidak ditangani sejak dini dapat berlanjut hingga dewasa dalam bentuk kesulitan regulasi emosi, perilaku agresif, hingga pelanggaran norma sosial.

Dengan kata lain, perundungan bukan hanya persoalan sekolah, tetapi juga potensi risiko sosial jangka panjang.

3. Perspektif Lokal: Upaya dan Tantangan di Tanah Bumbu

Di tingkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AP2KB) Tanah Bumbu telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di sejumlah wilayah pendidikan dan komunitas.

Namun, tantangan yang muncul adalah memastikan bahwa program tersebut benar-benar mengubah pola interaksi sosial di lingkungan anak.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Tanbu Hasanuddin Imbau Pihak SPBU Utamakan Pekerja Kecil Harian

4. Intervensi: Dari Formalitas ke Kerja Nyata

Pencegahan perundungan membutuhkan pendekatan yang lebih dari sekadar regulasi dan sosialisasi. Dibutuhkan:

  • deteksi dini perilaku anak
  • penguatan peran keluarga dan sekolah
  • lingkungan pelaporan yang aman
  • pendekatan restoratif dalam penanganan kasus

Tanpa itu, kebijakan hanya akan berhenti sebagai dokumen dan kegiatan seremonial.

Peringatan Abdul Rahim menjadi refleksi penting bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada level formalitas. Ia harus menjadi kerja nyata yang hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya program yang dijalankan, melainkan pada seberapa aman anak-anak tumbuh tanpa kekerasan di lingkungan mereka sendiri.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News