Next Post

Ulasan Bab III: Dari Penguasa ke Sistem—Tiga Paradigma Pemerintahan dan Nasib Demokrasi

Dalam Bab III buku Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Prof. Dr. Ryas Rasyid membawa pembaca memasuki inti perdebatan paling mendasar dalam studi pemerintahan: bagaimana kekuasaan dikelola, dibatasi, dan dilembagakan. Bab ini tidak sekadar menjelaskan bentuk pemerintahan, tetapi memetakan perjalanan etis dan historis kekuasaan melalui tiga paradigma utama: ruling, governing, dan administering.

Ryas Rasyid memulai dengan satu tesis penting: pemerintahan adalah seni pengelolaan kekuasaan yang lahir bersamaan dengan munculnya konflik kepentingan dalam kehidupan manusia. Ketika perbedaan mulai menciptakan potensi disharmoni, muncullah figur kuat yang menjaga aturan main agar ditaati. Dari sinilah pemerintahan lahir, dengan kepemimpinan sebagai inti utamanya.

Ruling: Ketika Pemerintahan Bergantung pada Pribadi Penguasa

Paradigma pertama adalah pemerintahan sebagai ruling process. Dalam tahap awal ini, kekuasaan sangat bergantung pada kepribadian, wibawa, dan kehendak seorang pemimpin. Pemerintahan berjalan melalui perintah dan pengarahan sang penguasa, dan kualitas pemerintahan sepenuhnya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan.

Ryas Rasyid mengaitkan paradigma ini dengan gagasan klasik Plato tentang Philosopher King—penguasa ideal yang bijaksana dan mencintai kebenaran. Namun, idealisme tersebut jarang terwujud dalam kenyataan. Dalam praktik sejarah, kekuasaan yang terpusat pada individu sering kali berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Dalam konteks ruling, hukum bukanlah pembatas kekuasaan, melainkan alat kekuasaan. Bahkan, sebagaimana dikutip Ryas Rasyid melalui Machiavelli, ketaatan pada hukum bisa ditinggalkan bila dianggap mengancam stabilitas kekuasaan. Paradigma ini mewarnai sistem kerajaan absolut di masa lalu hingga rezim otoritarian di era modern.

Governing: Ketika Rakyat Menjadi Sumber Kekuasaan

Keterbatasan paradigma ruling melahirkan kesadaran baru dalam masyarakat. Meningkatnya pendidikan, kesejahteraan, dan peradaban melahirkan pusat-pusat kekuasaan baru di luar negara, yang kemudian dikenal sebagai civil society. Ketergantungan masyarakat pada penguasa formal melemah, dan legitimasi kekuasaan mulai dipertanyakan.

Baca Juga :  Kredit Program Perumahan Bantu UMKM Miliki Hunian Layak, Buka Peluang Usaha bagi Pengembang Kecil

Di sinilah lahir paradigma kedua: pemerintahan sebagai governing process. Dalam paradigma ini, kekuasaan dijalankan berdasarkan konsensus-konsensus etis antara pemimpin dan warga masyarakat. Pemerintahan tidak lagi berdiri di atas kehendak satu orang, melainkan pada kesepakatan yang lahir dari diskusi dan wacana di ruang publik.

Konsep kedaulatan rakyat menemukan bentuk nyatanya di sini. Walaupun sistem hukum belum sepenuhnya mapan, kekosongan itu ditopang oleh tradisi bermusyawarah dan kesadaran etis kolektif. Pemerintahan menjadi proses bersama, bukan sekadar perintah sepihak.

Ryas Rasyid menekankan pentingnya kenegarawanan dalam paradigma ini—yakni gabungan kecendekiaan, integritas moral, dan komitmen pada kepentingan bangsa. Pemerintahan yang baik tidak lagi bergantung pada penguasa tunggal, tetapi pada kualitas moral para pemimpin dan warga negara.

Administering: Ketika Sistem Mengendalikan Kekuasaan

Perkembangan selanjutnya membawa pemerintahan memasuki paradigma ketiga: pemerintahan sebagai administering process. Dalam tahap ini, konsensus-konsensus etis yang semula bersifat sukarela dikodifikasi menjadi konstitusi dan hukum positif. Negara hukum menemukan bentuknya yang definitif.

Dalam paradigma administering, kekuasaan tidak lagi dikendalikan oleh pribadi pemimpin atau bahkan oleh konsensus informal, melainkan oleh sistem administrasi yang baku, tertib, dan mengikat. Prosedur, mekanisme, dan aturan main menjadi acuan utama bagi pemerintah dan masyarakat.

Kepribadian pemimpin tidak lagi menjadi faktor penentu. Siapa pun yang menduduki jabatan akan dipaksa tunduk pada sistem. Aparatur negara dan warga masyarakat yang taat hukum justru berperan sebagai pengawas kekuasaan, memastikan kepemimpinan berjalan jujur dan konsisten.

Paradigma sebagai Tahapan dan Cermin Demokrasi.

Ryas Rasyid menegaskan bahwa ketiga paradigma ini merupakan tahapan perkembangan pemerintahan, bukan konsep yang sepenuhnya terpisah. Dalam praktiknya, setiap pemerintahan hampir selalu memadukan unsur ruling, governing, dan administering. Perbedaannya terletak pada paradigma mana yang dominan.

Baca Juga :  Ini Hak Kami!” Abdul Rahim Tuntut Pulau Suwangi Dilepas dari Status TWA

Pergeseran paradigma tidak selalu linear dan progresif. Pemerintahan yang semula bergerak ke arah governing dapat saja mundur kembali ke ruling, sebagaimana dicontohkan Ryas Rasyid melalui pengalaman Jerman sebelum dan sesudah naiknya Hitler ke tampuk kekuasaan.

Dalam kaitannya dengan demokrasi, governing dipandang sebagai pintu masuk pemerintahan demokratis, sementara administering menjadi jaminan keberlanjutan demokrasi itu sendiri. Demokrasi tanpa sistem hukum yang kuat akan rapuh; sebaliknya, sistem tanpa konsensus etis berisiko kehilangan legitimasi.

Bab III ini menempatkan pemerintahan bukan sekadar struktur kekuasaan, melainkan proses peradaban. Cara sebuah negara memerintah mencerminkan sejauh mana masyarakatnya memahami kekuasaan, etika, dan tanggung jawab bersama.

Jurnalis KalimantanSmart.INFO

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News