
Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai langkah memperkuat pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif bersama Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa pengelolaan sampah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menilai penanganan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Selain mendukung target nasional pengelolaan sampah dalam RPJMN 2025–2029, kerja sama ini juga sejalan dengan arah pembangunan Tanah Bumbu yang menekankan keseimbangan antara penataan kota, pembangunan desa, serta pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendorong program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Melalui MoU ini, diharapkan kebijakan dan program pengelolaan sampah di Tanah Bumbu dapat berjalan lebih terstruktur, terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi lintas sektor tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan sampah dan limbah secara berkelanjutan.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.