
Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar patroli ketertiban dan ketentraman umum (Trantibum) pada Sabtu, 8 Februari 2024, di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya.
Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, menyampaikan bahwa patroli ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim patroli melakukan pengawasan dan cipta kondisi di beberapa lokasi strategis, seperti Taman Batulicin, Lapangan H. Tare, dan Kapet. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan di pos-pos Damkar, pos kediaman pejabat daerah, serta pos tempat objek vital.
“Dalam patroli ini, kami menemukan satu pedagang, Hj. Risnawati, yang berjualan di atas trotoar di Jl. Transmigrasi 03. Sesuai dengan Perda No. 02 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf (d), pedagang tersebut diberikan teguran lisan agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan,” ujar Syaikul Ansyari.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP memberikan himbauan persuasif kepada pedagang agar tidak meletakkan alat usahanya di trotoar. Mereka diminta segera memindahkan dagangannya agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku akan diberlakukan.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Kami harap semua pihak dapat menaati aturan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Kegiatan patroli ini berlangsung lancar dan berhasil mencapai tujuannya dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Tanah Bumbu.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.