
TANAH BUMBU — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi memperketat etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/3248/Diskominfosp/VII/2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melarang ASN dan non-ASN melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi selama jam kerja serta mempertontonkan gaya hidup berlebihan (flexing).
Surat edaran yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sejalan dengan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa ASN dan non-ASN dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, menurunkan produktivitas kerja, serta bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas aparatur pemerintah.
Selain itu, penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk mendukung kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN dilarang mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan (flexing), kemewahan, maupun perilaku konsumtif. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, kepatutan, dan etika sebagai aparatur pemerintah, serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain larangan flexing dan live streaming, aparatur juga diminta menjaga etika bermedia sosial dengan tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, ataupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta penyampaian berbagai keberhasilan program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada masyarakat.
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing guna memastikan penerapan disiplin, etika bermedia sosial, serta budaya kerja BerAKHLAK berjalan dengan baik.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan dan pembinaan pegawai serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.