
Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahbani Rasul.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski menyetujui, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Bupati Andi Rudi Latif mengapresiasi dukungan serta sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, persetujuan bersama ini menjadi wujud komitmen dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus dipertahankan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan yang lebih efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera memproses penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.