Next Post

Pengangkatan CPNS dan CPPPK Ditunda hingga 2026, Peserta Merugi akibat Biaya Administrasi

ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) hasil seleksi tahun 2024. Semula, pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Maret 2025, namun kini diundur hingga 1 Oktober 2025. Sementara itu, CPPPK baru akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Maret 2026.

Keputusan ini diumumkan setelah rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan agar proses pengangkatan berjalan lebih teratur dan serentak. Salah satu alasan utama perubahan jadwal ini adalah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang masih dalam tahap penyelesaian. (detik.com)

Namun, kebijakan ini menuai protes dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Banyak di antara mereka yang sudah mengeluarkan biaya untuk pengurusan dokumen administrasi, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tes kesehatan, dan legalisasi dokumen lainnya. Bahkan, beberapa peserta mengaku meminjam uang dengan harapan segera menerima SK dan gaji di bulan Maret 2025.

Siti Maemunah, seorang calon PPPK asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini. “Kenapa CPNS dan CPPPK ditunda sampai 2026? Kasihan teman-teman, sebagian sudah pinjam uang untuk pengurusan SKCK, kesehatan, dan lainnya. Kami dijanjikan dibayar karena SK akan keluar bulan Maret, tapi malah ditunda oleh BKN,” keluhnya.

Keluhan serupa juga muncul di berbagai daerah. Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, sejumlah CPNS dan calon PPPK mendatangi DPRD dan Kantor Bupati untuk menyampaikan kekecewaan mereka terhadap penundaan ini. Mereka menuntut kepastian dari pemerintah mengenai nasib pengangkatan yang semakin tidak jelas. (rbtv.disway.id)

Baca Juga :  Mudik Lebaran di Pelabuhan Samudera Batulicin: DLU Pastikan Layanan Prima untuk Pemudik

Meski mendapat protes, pemerintah memastikan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat sesuai jadwal baru. Namun, banyak pihak menilai keputusan ini merugikan peserta, terutama mereka yang sudah mengeluarkan biaya tambahan untuk administrasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Kementerian PANRB untuk melakukan revisi dan mencari solusi agar pengangkatan CPNS dan CPPPK dapat dipercepat. “Kami memahami keresahan para peserta yang sudah dinyatakan lulus. Komisi II DPR akan mengawal agar tidak ada ketidakpastian yang merugikan mereka,” ujarnya. (ayobandung.com)

Sementara itu, para calon ASN yang terdampak diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan pengangkatan mereka.

KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News