
JAKARTA – Polemik seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dinilai dapat diselesaikan melalui penerbitan regulasi yang berkedudukan lebih tinggi, yakni peraturan pemerintah (PP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kebijakan dengan konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Perpol No 10/2025 perlu dilakukan evaluasi menyeluruh karena secara substansi maupun format hukum masih menyisakan persoalan. Salah satu catatan penting adalah belum dicantumkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah mengubah tafsir atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif wajib mengundurkan diri dari dinas kepolisian apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri. MK juga meluruskan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang sebelumnya membuka ruang multitafsir terkait penugasan anggota Polri ke jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri.
Jimly menilai Perpol hanya tepat diterbitkan untuk mengatur urusan administratif internal kepolisian. Menurutnya, peraturan setingkat Perpol tidak semestinya mengatur penempatan anggota Polri pada lembaga di luar struktur organisasi Polri, terlebih jika substansinya bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN pascaputusan MK. Jimly juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah, termasuk Sekretariat Negara, guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Perpol No 10/2025 akan ditingkatkan status hukumnya menjadi peraturan pemerintah. Menurut Kapolri, Perpol tersebut disusun sebagai langkah administratif untuk mengatur kondisi pejabat Polri yang saat ini telah menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dan telah melalui konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Kapolri menegaskan bahwa Putusan MK tidak berlaku surut terhadap anggota Polri yang telah lebih dahulu menjabat di luar institusi Polri sebelum putusan tersebut dibacakan. Pemerintah, kata dia, akan memastikan regulasi lanjutan disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum, transisi kebijakan, serta stabilitas kelembagaan.
Sementara itu, kalangan akademisi hukum tata negara menilai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 semakin mempertegas prinsip profesionalisme dan netralitas Polri. Dengan putusan tersebut, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.