Next Post

Pemerintah Resmi Larang Khitan bagi Anak Perempuan

Ilustrasi

Jakarta, KalimantanSmart.info – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024).

Larangan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem ketahanan reproduksi bagi bayi, balita, dan anak prasekolah. Pasal 102 huruf a dari peraturan tersebut secara tegas menyebutkan tujuan untuk “menghapus praktik sunat perempuan.”

Ilustrasi

Selain melarang sunat perempuan, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya edukasi bagi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi mereka. Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, penolakan terhadap sentuhan yang tidak diinginkan pada organ reproduksi, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Ngabila Salama, seorang praktisi kesehatan masyarakat, menyatakan bahwa aturan larangan ini merupakan yang pertama kali diatur secara jelas dalam PP Kesehatan 2024. “Benar, sebelumnya belum ada aturan seperti ini,” ujarnya.

Ilustrasi

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 yang mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan. Permenkes tahun 2010 tersebut sempat mengizinkan sunat perempuan dalam kondisi tertentu, yang kemudian menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Namun, PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak secara eksplisit menyinggung penghapusan sunat perempuan. Larangan ini baru secara resmi dicantumkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ilustrasi

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat melindungi kesehatan dan keselamatan anak perempuan di Indonesia, serta mencegah praktik mutilasi alat kelamin perempuan atau female genital mutilation (FGM) yang masih terjadi di beberapa daerah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi serta perlindungan terhadap anak-anak perempuan di seluruh Indonesia.

Sumber: Moslemtoday.com

Kalimantan Smart Info – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page